Warga Keluhkan Taman di Jakarta Barat 'Tertutupi' Reklame Bertiang, Dianggap Rusak Estetika
Yusup, salah seorang warga setempat menganggal keberadaan reklame raksasa itu merusak estetika daripada taman tersebut.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Siti Nawiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Keberadaan reklame besar bertiang di Taman Corner Park Serengseng, Kembangan, Jakarta Barat dikeluhkan sejumlah warga sekitar.
Yusup, salah seorang warga setempat menganggal keberadaan reklame raksasa itu merusak estetika daripada taman tersebut.
Terlebih, sepengetahuannya, tidak diperbolehkan adanya reklame atau baliho di taman yang merupakan fasilitas umum.
"Padahal aturannya sekarang nggak boleh ada reklame atau baliho di taman Fasos Fasum. Aturannnya sekarang VideoTron," kata Yusup, Senin (26/2/2024).
Ia mengatakan, reklame di kawasan itu sudah berdiri cukup lama tetapi tak pernah ditertibkan oleh petugas meski diduga ada pelanggaran.
"Seharusnya kan langsung ditindaklanjuti, tapi kenyataannya malah dibiarkan gitu aja sampai sekarang," katanya.
Saat dikonfirmasi terkait keberadaan reklame di taman Corner Park Srengseng, Kasudin Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Jakarta Barat, Romi Sidharta mengaku tidak mengetahuinya.
Menurutnya, lokasi tersebut merupakan penataan dari Kelurahan.
"Itu penataan dari Kelurahan. Terkait reklame, itu harus berizin ke Penda DKI terlebih dahulu. Apabila di ijinkan, pe.asang akan diwajibkan membayar retribusi," jelasnya.
Bila mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 tahun 2017 Pasal 9 menyebutkan bahwa reklame dipasang di atas bangunan, gedung atau menempel di dinding, tidak boleh menggunakan tiang.
Sementara itu, tokoh pemuda Jakarta Barat, Umar Abdul Aziz menyebut dalam kasus ini sepertinya Pergub itu hanya di atas kertas, engga berlaku di lapangan.

Menurutnya, Taman Corner Srengseng itu sendiri merupakan fasilitas umum yang difungsikan untuk penyerapan air. Namun diduga sengaja dihiraukan dari pengawasan.
"Terlebih reklame dengan tiang itu membahayakan pengendara dan masyarakat pejalan yang melalui jalan tersebut," ujarnya.
Selain itu, keberadaan reklame dengan tiang dinilai merusak estetika kawasan.
"Mudah-mudahan Pj Gubernur bisa cek lokasi supaya mengetahui kinerja bawahannya," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.