Prosedur Cek Kesehatan Catin di Puskesmas untuk Dapat Sertifikat Layak Nikah, Begini Tahapannya

Sebelum mendapat sertifikat layak nikah, calon pengantin harus melalukan serangkaian tes kesehatan. Meliputi cek kesehatan fisik, hingga laboratorium.

|
TribunnewsBogor.com
Ilustrasi Menikah 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sertifikat layak nikah menjadi salah satu syarat yang wajib dimiliki calon pengantin sebelum melakukan pernikahan khususnya di wilayah Jakarta.

Sertifikat ini diperlukan untuk pencatatan pernikahan yang dilakukan KUA maupun kantor catatan sipil.

Untuk mendapatkannya, calon pengantin perlu melakukan serangkaian tes kesehatan seperti pemeriksaan fisik, hingga laboratorium.

Tujuannya, untuk mendeteksi adanya risiko penyakit tertentu pada calon pengantin.

Hal ini juga sekaligus untuk mencegah gangguan kesehatan yang terjadi dikemudian hari setelah menikah, baik pada mempelai ataupun keturunannya.

Saat ini, pelayanan cek kesehatan bagi calon pengantin (catin) sudah tersedia di Puskesmas wilayah Jakarta.

Namun tidak semua puskesmas menyediakan layanan catin ini.

Pelayanan catin umumnya tersedia di puskesmas tingkat kecamatan.

Adapun untuk mendapatkan pelayanan ini, calon pengantin hanya perlu membawa fotokopi KTP anda dan pasangan, serta surat pengantar dari RT dan RW setempat.

Berdasar pengalaman TribunJakarta.com, calon pengantin sebelum mendatangi Puskesmas, harus mendaftar secara online melalui Aplikasi Jak Sehat agar bisa mendapatkan jadwal pemeriksaan.

Sebab, setiap pusekesmas memiliki kuota terbatas untuk layanan jelang pernikahan ini.

Dengan mendaftar secara online, nantinya Anda akan mendapatkan jadwal dan waktu kunjungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lantas, bagaimana prosedur pemeriksaan cek kesehatan bagi calon pengantin untuk dapat sertifikat layak nikah?

Untuk bisa memperoleh sertifikat tersebut calon pengantin perlu melakukan beberapa tahap pemeriksaan.

Biasanya setelah mendaftar di loket Puskesmas, calon pengantin akan diarahkan untuk pemeriksaan fisik.

Adapun pemeriksaan fisik ini meliputi pemeriksaan kesehatan dasar yakni pengecekan berat badan, tinggi badan, tekanan darah, serta riwayat penyakit.

Dari pemeriksaan itu, nantinya dokter akan mengetahui status gizi calon pengantin.

Penting bagi calon pengantin mengetahui status gizi mereka sebelum menikah.

Sebab, gizi nantinya menjadi salah satu bekal calon pengantin wanita dalam mempersiapkan kehamilan.

Apabila sudah melakukan serangkaian prosedur itu, calon pengantin lalu akan mendapatkan imunisasi TT (Tetanus Toksoid).

Biasanya calon pengantin akan ditanya mengenai status imunisasi Anda.

Apakah sewaktu kecil sudah mendapatkan imunisasi lengkap, dan juga pernah imunisasi saat usia dewasa.

Dikutip dari laman Sumsel.Kemenag.go.id, suntik TT sebenarnya merupakan cara pencegahan terhadap penyakit tetanus neonatorum (tetanus pada bayi) dan juga tetanus pada ibu. 

Selain itu, calon pengantin juga diarahkan untuk melakukan cek darah di laboratorium.

Cek darah ini meliputi pemeriksaan kadar Hb, sel darah, golongan darah, gula darah, untuk mengetahui risiko penyakit.

Seperti misalnya penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS), anemia, hepatitis, dan lain-lain 

Hasil pemeriksaan laboratorium selanjutnya akan dijelaskan oleh tenaga kesehatan di puskesmas.

Jika terdapat sesuatu yang dicurigai sebagai risiko penyakit, calon pengantin akan mendapatkan saran medis sebagai tindak lanjutan.

Nantinya jika serangkaian tahapan tersebut sudah dilakukan, sertifikat layak nikah akan dikirim melalui aplikasi JakEvo untuk mengajukan pendaftaran nikah di KUA.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved