Anak Artis Tamara Tyasmara Meninggal
Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dante Digelar di Dua Tempat Hari Ini, Tamara Tyasmara Bakal Hadir
Rekonstruksi itu digelar di dua tempat yakni, Mapolda Metro Jaya dan Kolam Renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
TRIBUNJAKARTA.COM - Hari ini, polisi akan menggelar rekonstruksi kasus tewasnya anak artis Tamara Tyasmara, Dante yang diduga tewas ditenggelamkan Yudha Arfandi, Rabu (28/2/2024).
Rekonstruksi itu digelar di dua tempat yakni, Mapolda Metro Jaya dan Kolam Renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi mengatakan, Tamara Tyasmara bakal menghadiri rekonstruksi tersebut.
"Katanya (Tamara) hadir," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui pesan singkat.
"Rekonstruksi kasus dante dimulai di Polda jam 10.00 WIB, lalu dilanjutkan ke TKP," ujar Rovan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa masih pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut masih berlangsung.
"Penyidik masih bekerja, beberapa waktu lalu telah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi, pemeriksaan lanjutan kemudian pemeriksaan ahli," ucap Ade di kantornya, Senin (26/2/2024).
Penyidik juga bakal berkoordinasi dengan ahli bahasa tubuh. Selain itu, ahli masih memeriksa kondisi psikologis Yudha dan Tamara.
"Masih berlangsung ya (pemeriksaan), mohon waktu," imbuh dia.
Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Tamara Tyasmara Bakal Hadiri Rekonstruksi Kasus Kematian Dante"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Akhirnya-terungkap-rekaman-CCTV-yang-memperlihatkan-peristiwa.jpg)