WNA Suriah Divonis 2 Tahun Penjara karena Palsukan Dokumen Imigrasi
Dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdakwa bersalah memalsukan Exit Permit Only (EPO).
Penulis: Bima Putra | Editor: Siti Nawiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Malik Hafian dalam perkara pemalsuan dokumen keimigrasian.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdakwa bersalah memalsukan Exit Permit Only (EPO) di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa dan dipotong tahanan selama masa penahanan terdakwa yang diajukan, dan kini terdakwa tetap dalam tahanan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana umum menggunakan surat palsu," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Rofik dalam putusannya, Selasa (27/2/2024).
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam tahapan sidang sebelumnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan hal yang memberatkan hukuman adalah selama jalannya sidang perkara terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit.
Sementara hal yang meringankan dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan merupakan kepala rumah tangga.
Meski putusan lebih ringan dibanding tuntutan, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan menghormati vonis karena barang bukti diajukan dalam surat tuntutan serupa dengan vonis.
"Apalagi dalam tuntutan JPU menuntut 3 tahun, dan ketika membacakan tuntutan sudah melakukan rencana tuntutan sesuai dengan Kejari, Kajati, atau Wakajati," ujar JPU Kejari Jakarta Timur, Ari Meilando.
Terkait langkah hukum selanjutnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan akan mengajukan banding sebagaimana upaya hukum yang dilakukan terdakwa atas putusan.
Hal ini seusai dengan surat edaran Jaksa Agung Muda tahun 2019 tentang SOP penanganan perkara apabila ada salah satu pihak mengajukan banding, maka JPU wajib melakukan banding.
"Untuk selanjutnya kami akan melaporkan vonis ini hingga ke tingkat Kejati dan Kejagung, di mana dalam hal ini direktur hubungan luar negeri, kami juga akan bersurat ke imigrasi," tutur Ari.
Menurutnya hikmah dalam perkara ini adalah asas teritorial KUHP terlaksana dengan baik pun untuk WNA, namun yang disayangkan perbuatan terdakwa diduga merusak citra dari instansi Imigrasi.
"Karena yang diajukan diduga hasil pemalsuan surat, ini masih diduga karena belum inkrah (berkekuatan hukum tetap)," lanjut Ari.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-dokumen-kependudukan.jpg)