Penembakan di Jatinegara

Gathan Saleh Hilabi jadi Tersangka Percobaan Pembunuhan, Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun

Dari hasil gelar perkara Gathan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Siti Nawiroh

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Gathan Saleh Hilabi sebagai tersangka percobaan pembunuhan pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Jatinegara.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan Gathan Saleh ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara bukti kasus.

"Gelar perkara melibatkan Propam, Itwasda, Bidkum, Wassidik Polda Metro Jaya diambil kesimpulan status GSH ditingkatkan menjadi tersangka," kata Nicolas, Kamis (29/2/2024). 

Dari hasil gelar perkara mantan suami artis Cut Keke dan Dina Lorenza dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," ujarnya. 

Terkait senjata api digunakan, Nicolas menuturkan belum dapat memastikan jenis dan status kepemilikan senjata api karena barang bukti digunakan dibuang oleh pelaku. 

Namun dari hasil uji balistik terhadap barang bukti selongsong yang tertinggal di lokasi kejadian diketahui bahwa peluru digunakan pelaku memiliki kaliber 7,65 milimeter. 

"Untuk barang bukti pengakuan GSH senjata api itu telah dibuang di Sungai Ciliwung. Tapi penyidik akan berusaha untuk mendalami alibi tersebut," tuturnya. 

Sebelumnya, Gathan melakukan percobaan pembunuhan terhadap Andika pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara pada Kamis (8/2) sekira pukul 02.00 WIB.

Gathan sempat melontarkan tiga tembakan yang dua di antaranya diarahkan kepada Andika saat berlindung pada lantai dua gedung kantor, dan satu tembakan ke arah tanah.

Beruntung kedua tembakan meleset mengenai kaca gedung kantor di lantai dua dan Andika hanya mengalami luka ringan akibat terkena pecahan kaca pada bagian tangan.

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved