Batas Akhir Sampai 31 Maret 2024, Ini 6 Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan
Bukan cuma lapor bukti potong penghasilan, ini 6 kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Batas lapor pajak SPT Tahunan berakhir pada 31 Maret 2024, simak harta apa saja yang wajib dilaporkan saat lapor SPT Tahunan.
Selain melaporkan penghasilan atau bukti potong, saat lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki.
Ada 6 kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, keenam kategori tersebut meliputi kas/setara kas, kendaraan, dan lain sebagainya.
Lantas, apa saja harta yang wajib dilaporkan saat lapor SPT Tahunan?
Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan
Berikut adalah 6 kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan:
1. Harta Kas dan Setara Kas
- Uang tunai
- Tabungan
- Giro
- Deposito
- Setara kas lainnya
2. Utang Piutang
- Piutang
- Piutang afiliasi
- Persediaan usaha
- Piutang lainnya
3. Investasi
- Saham yang dibeli untuk dijual kembali
- Saham
- Obligasi perusahaan
- Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll)
- Surat utang lainnya
- Reksadana
- Instrument Derivatif
- Penyertaan modal
- Investasi lainnya
4. Alat Transportasi
- Sepeda
- Sepeda motor
- Mobil
- Alat transportasi lainnya
5. Harta Bergerak
- Logam mulia (emas Batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya)
- Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya)
- Barang seni dan antik
- Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olah raga khusus
- Perlatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone)
- Harta bergerak lainnya
6. Harta Tidak Bergerak
- Tanah dan/ atau bangunan untuk tempat tinggal
- Tanah dan/ atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, Gudang)
- Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan)
- Harta tidak bergerak lainnya

Cara Mengisi e-Filing
- Siapkan dokumen pendukung
- Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
- Pilih Buat SPT
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
- Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form
Seperti diketahui, e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan Wajib Pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.
Mengutip situs pajak.go.id, berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form.
- Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
- Setelah berhasil login, klik tab "Lapor".
- Kemudian klik logo e-Form PDF.
- Lalu klik tab "Buat SPT" dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
- Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.
- Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
- Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.
- Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.
Sekedar informasi, e-Form versi baru memiliki fitur impor data melalui csv untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.
Jenis Formulir SPT PPh
Mengutip Indonesia.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.