Cerita Kriminal

4 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pemuda di Mampang Ditangkap, Admin Instagram Terlibat

Polisi menangkap para pelaku tawuran yang menewaskan seorang pemuda berinisial SA (20) di Jalan Bangka IX, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Annas Furqon hakim/TribunJakarta.com
Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Mampang Prapatan menggelar jumpa pers pengungkapan kasus tawuran di Jalan Bangka IX, Mampang Prapatan, Kamis (7/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Polisi menangkap para pelaku tawuran yang menewaskan seorang pemuda berinisial SA (20) di Jalan Bangka IX, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Peristiwa tawuran maut itu terjadi pada Minggu (3/3/2024) pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero mengatakan, polisi lebih dulu mengamankan admin akun Instagram @mtsjamiatulhudajakarta.

Admin Instagram itu lah yang menginisiasi aksi tawuran tersebut.

"Dari situ tim melakukan pengembangan kembali dan diketahui betul lawannya siapa, kita kembangkan. Kemudian selama tiga hari kita melakukan penyelidikan dan pengembangan, kita berhasil mengamankan total empat anak," kata David di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).

Dari empat anak yang ditangkap, sambung David, dua di antaranya merupakan pelaku pembacokan berinisial DR dan FR.

Sedangkan dua anak lainnya adalah admin Instagram berinisial MRF dan RI.

"Jadi tawuran tersebut melibatkan dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan," ungkap David.

Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Mampang Prapatan menggelar jumpa pers. (1)
Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Mampang Prapatan menggelar jumpa pers pengungkapan kasus tawuran di Jalan Bangka IX, Mampang Prapatan, Kamis (7/3/2024). (1)

Keempat pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP lebih subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved