Ibu di Bekasi Habisi Anaknya

Polisi Pastikan Proses Hukum Ibu Bunuh Anak di Bekasi Terus Berjalan Meski Terindikasi Gangguan Jiwa

Polres Metro Bekasi Kota memastikan, proses hukum terhadap SNF (26), ibu yang membunuh anak kandung tetap berjalan meski terindikasi gangguan jiwa.

TRIBUNBOGOR
Terkuak curhatan pilu SNF (26) di media sosial Instagram sebelum membunuh anak kandungnya AAMS (5) di rumahnya, di perumahan elit Bekasi. Polres Metro Bekasi Kota memastikan, proses hukum terhadap SNF (26), ibu yang membunuh anak kandung tetap berjalan meski terindikasi gangguan jiwa. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA - Polres Metro Bekasi Kota memastikan, proses hukum terhadap SNF (26), ibu yang membunuh anak kandung tetap berjalan meski terindikasi gangguan jiwa.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.

Ia menuturkan proses penyidikan masih terus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Iya tetap berjalan kalau proses hukumnya kalau proses penyidikan masih terus berjalan," kata Firdaus, Senin (11/3/2024).

Dia menambahkan, kasus pidana dengan tersangka terindikasi gangguan jiwa sudah ada sebelumnya dan akan menjadi rujukan dalam penanganan perkara.

Polisi, lanjut Firdaus, tidak dalam kapasitas memberikan vonis hukuman atau semacamnya terhadap tersangka.

Proses hukum yang dimaksud, kasus dengan tersangka SNF akan dilanjutkan sampai ke persidangan untuk selanjutnya diputuskan hakim.

"Berdasarkam kasus-kasus yang sudah terjadi seperti ini juga nanti yang menentukan nanti pak hakim persidangan kasus ini nantinya, apakah nanti harus dirawat apakah dia divonis," terangnya.

Kasus ibu bunuh anak terjadi di Cluster Burgundy Summarecon Bekasi, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis (7/3/2024).

Bocah berusia lima tahun berinisial AAMS, ditemukan tewas bersimbah darah di kamar tidurnya akibat ditikam pisau dapur ibu kandungnya sendiri SNF.

SNF telah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil pemeriksaan dia terindikasi mengidap skizofrenia yang menyebabkan ganguan halusinasi.

Polres Metro Bekasi Kota terus melakukan pendalaman, melibatkan sejumlah ahli di bidang psikologi dan psikiater untuk menggali keterangan tersangka.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved