Ada Layanan Hapus Tato Gratis Selama Ramadan di Lima Wilayah Jakarta, Cek Jadwalnya

Badan Amil Zakat Nasional, Baznas Bazis DKI Jakarta membuka layanan hapus tato gratis selama Ramadan 1445 Hijriah. Terbuka untuk warga Jakarta.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ilustrasi - Sejumlah warga yang mengikuti program hapus tato gratis di Masjid Darul Jannah di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional, Baznas Bazis DKI Jakarta membuka layanan hapus tato gratis selama Ramadan 1445 Hijriah.

Layanan hapus tato gratis ini digelar di tiap walikota, lima wilayah DKI Jakarta.

Layanan ini diperuntukan bagi siapa saja warga Jakarta yang ingin menghapus tato tanpa biaya.

Adapun layanan ini berlangsung secara bergiliran mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.

Nantinya layanan hapus tato gratis ini akan terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan.

Pertama yakni kegiatan hapus tato juga kajian.

Setelah itu, peserta juga akan diajak untuk mengikuti kegiatan buka puasa bersama.

Bagi Anda yang ingin ikut serta, harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui link yang diinformasikan melalui sosial media instagram Baznas Bazis DKI Jakarta.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk ikut program layanan hapus tato ini.

Syaratnya antara lain berdomisili Jakarta, tidak memiliki riwayat keloid dan penyakit menular, juga memiliki gula darah normal.

Selain itu hal lainnya yang harus dipahami peserta ialah tato tidak bisa dipastikan langsung hilang dalam satu kali tindakan.

Peserta juga diperingatkan agar tidak bermasalah dengan bekas luka, serta tato yang akan dihapus maksimal sebesar 2 ukuran KTP.

Lantas, kapan layanan hapus tato gratis ini digelar?

Dirangkum TribunJakarta.com, berikut jadwal layanan hapus tato gratis di lima wilayah Jakarta:

1. Jakarta Barat

  • Waktu pendaftaran: 4-26 Maret 2024
  • Waktu pelaksanaan: 27 Maret 2024

2. Jakarta Selatan

  • Waktu pendaftaran: 4-20 Maret 2024
  • Waktu pelaksanaan: 21 Maret 2024

3. Jakarta Timur

  • Waktu pendaftaran: 4-19Maret 2024
  • Waktu pelaksanaan: 20 Maret 2024

4. Jakarta Pusat

  • Waktu pendaftaran: 4-25 Maret 2024
  • Waktu pelaksanaan: 26 Maret 2024

5. Jakarta Utara

  • Waktu pendaftaran: menunggu info lebih lanjut
  • Waktu pelaksanaan: menunggu info lebih lanjut

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved