Ramadan 2024

1,63 Persen ASN DKI yang Bolos Kerja di Hari Pertama Ramadan Bakal Disanksi

BKD mencatat, sebanyak 1,63 persen ASN DKI bolos kerja pada hari pertama kerja di bulan Ramadan pada Rabu (13/3/2024) kemarin.

WartaKota
Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mencatat, sebanyak 1,63 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI bolos kerja pada hari pertama kerja di bulan Ramadan pada Rabu (13/3/2024) kemarin.

Para ASN yang tak masuk kerja tanpa keterangan itu pun terancam sanksi.

“Kami akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Kepala BKD DKI Maria Qibtya dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Maria menyebut, BKD bakal lebih dulu memeriksa para ASN yang bolos kerja usai libur hari raya dan cuti bersama Nyepi itu.

“Akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap ASN tersebut oleh atasannya,” ujarnya.

Bila terbukti bersalah, BKD DKI bakal memberikan sanksi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,” kata anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini.

Sebagai informasi, Pemprov DKI melakukan penyesuaian kerja ASN selama bulan suci Ramadan.

Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN di lingkungan Pemprov DKI bekerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Sedangkan, pada hari Jumat ASN DKI kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

Ketentuan soal pengaturan jam kerja ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Ham Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 2024.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved