Pemilu 2024
Petinggi Beberkan Alasan Kursi Gerindra Turun di Jakarta, Pilkada DKI 2024 Kena Imbas
Petinggi Gerindra DKI membeberkan hasil suara partainya menurun di Jakarta pada Pemilu 2024. Pilkada DKI Jakarta 2024 terkena imbasnya.
"Tapi ya tidak apa-apa namanya naik turun politik kan biasa ini sebagai pelajaran Gerindra supaya lebih semangat ke depan," ucap Rani.
Rani Mauliani menuturkan pihaknya akan mengevaluasi hasil suara untuk DPRD DKI Jakarta.
Menurut Rani, evaluasi itu akan dilakukan usai pengumuman hasil Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling telat pada 20 Maret 2024.
"Evaluasi tetap ada tapi saat ini masih fokus konsentrasi sampai penetapan disampaikan KPU yang diumumkan Rabu besok itu," ujar Rani
Rani mengatakan, elit Gerindra sampai saat ini juga belum membahas soal perolehan kursi di DPRD DKI yang berkurang dari sebelumnya 19 menjadi 14 kursi.
"Kami juga belum ada perayaan dan juga pembahasan detail termasuk Pilkada. Pilkada itu belum ada pembahasan secara serius dari pusat. Kami satu komando, diputuskan DPP kita tinggal melaksanakan dan menjalankan," kata Rani.
Pilkada DKI Kena Imbas
Selain itu, DPD Gerindra DKI Jakarta belum menjaring nama-nama calon gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2024.
Rani Mauliani mengatakan, sampai saat ini masih menunggu keputusan dari DPP Gerindra soal sosok calon yang akan diusung.
"Ya sosok kuat banyak. Siapa saja yang kuat pasti (diberi mandat menjadi cagub), tapi saya tidak mau bicara langsung, kalau Pak Riza (Ahmad Riza Patria) diusulkan kenapa tidak? tetapi kan keputusan dari DPP," kata Rani
Namun, Rani juga tak bisa memastikan apakah nama Eks Wakil Gubernur DKI Jakarta itu yang diberikan mandat untuk bertarung di Pilkada 2024 pada November nanti.
"Mungkin ada calon yang diangkat bisa lebih capable lagi untuk atasi masalah Jakarta dan calon-calon lain, siapa-siapa calonnya nanti yang pasti bukan saya," ucap Rani seraya tertawa.
Rani mengakui bahwa Gerindra tidak dapat mengusung untuk kandidat cagub karena perolehan kursi di DPRD DKI saat ini di bawah dari persyaratan.
Terlebih capaian kursi periode 2024-2029 menurun dari semula 19 menjadi 14 kursi.
Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) Pasal 40, setiap partai politik atau gabungan bisa mendaftarkan gubernur, bupati, dan walikota dengan persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen.
Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada itu berbunyi
“Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum angka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan."
Artinya, Gerindra pun harus berkoalisi dengan partai lain untuk bisa mencalokan sosok yang akan bertarung pada Pilkada mendatang.
"Melihat dari jumlah kursi kan Gerindra sendiri kan belum bisa mencalonkan sendiri nih. Kan kursinya turun jadi tetapi kalau bisa kita ingin ambil posisi gubernur," kata Rani.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Sekretaris-DPD-Gerindra-DKI-Jakarta-Rani-Mauliani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.