DPR Belum Gelar Uji Kelayakan, Masa Jabatan Pimpinan LPSK Diperpanjang Hingga April 2024
Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan tujuh pimpinan LPSK periode 2019-2024 diperpanjang. DPR belum uji kelayakan calon pimpinan LPSK.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan tujuh pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024 diperpanjang.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan masa pimpinan mereka diperpanjang karena hingga kini belum ada penetapan tujuh pimpinan yang baru periode 2024-2029.
"Kita sudah diperpanjang ini. Perpanjangan ini diputuskan sejak tanggal 7 Januari sampai tiga bulan, nanti bulan April 2024," kata Hasto di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).
Pimpinan LPSK yang kini menjabat sudah sempat menanyakan terkait proses seleksi pimpinan baru periode 2024-2029 kepada Sekretariat Komisi III DPR RI membidangi hukum, HAM, dan Keamanan.
Namun Komisi III DPR RI menyatakan belum melakukan fit and proper test atau uji kelayakan tujuh pimpinan LPSK periode yang baru, sehingga masa jabatan pimpinan sekarang diperpanjang.
"DPR mungkin masih sibuk untuk Pemilu ya. Kami kemarin menanyakan ke Sekretariat Komisi III DPR rupanya ke Komisi III belum ada disposisi dari Ketua DPR," ujar Hasto.
Dari tujuh pimpinan LPSK periode 2019-2024 kini menjabat ada dua yang tidak bisa mendaftarkan diri karena sudah menjabat selama dua kali yakni Hasto dan Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu.
Sementara untuk lima pimpinan LPSK lain periode 2019-2024 yang masih menjabat yakni Wakil Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo.
Kemudian Wakil Ketua LPSK Livia Isatania, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dan Wakil Ketua Susilaningtias masih dapat mendaftarkan diri menjadi anggota LPSK periode 2024-2029.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.