Pemilu 2024
LPSK Siap Lindungi Saksi PHPU Pilpres 2024 Bila Dapat Diintimidasi
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, saksi PHPU yang mendapat ancaman dapat mengajukan permohonan perlindungan
Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi saksi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mendapat ancaman.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, saksi PHPU yang mendapat ancaman dapat mengajukan permohonan perlindungan tanpa harus mendapat rekomendasi Mahkamah Konstitusi.
"Enggak perlu (rekomendasi MK), yang penting ada intimidasi dan kita yakin dia memang alami itu kita akan lindungi," kata Hasto di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (22/3/2024).
LPSK hingga kini belum menerima adanya pengajuan permohonan perlindungan dari saksi PHPU, namun LPSK menyatakan terbuka bila ada nantinya ada yang mengajukan.
Secara prosedur, korban dapat mengajukan permohonan perlindungan dengan membawa bukti laporan kepolisian untuk menunjukkan adanya dugaan terjadi tindak pidana.
"Enggak ada sebenarnya peranan LPSK dalam kasus Pemilu, karena itu bukan ranah LPSK. Tapi kalau ada ancaman yang sampai mengancam jiwa dan sebagainya baru LPSK bisa," ujar Hasto.
Sebelumnya, informasi terkait adanya intimidasi terhadap para saksi PHPU Pilpres 2024 mencuat setelah proses pendaftaran gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md menyatakan ada sejumlah saksi terkait gugatan PHPU mereka yang ketakutan sehingga enggan bersaksi.
"Kita punya saksi tapi banyak juga saksi yang ketakutan. Tapi kan tentu kita tidak bisa mendapatkan semua saksi yang kita minta," kata Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Rabu (20/3/2024)
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.