Polisi Tangkap Koboi Mampang

Koboi Mampang Diduga Terlibat Aksi Kejahatan di Bogor, Todong Senjata Jadi Modus Pelaku

Pria berinisial HRR (32) yang melakukan aksi koboi diduga pernah terlibat kejahatan lain di Bogor.

|
Wartakotalive.com/nurmahadi
HRR koboi Mampang pelaku penodongan di jalan raya dibekuk jajaran Polsek Mampang Prapatan di kawasan Bogor. Pria berinisial HRR (32) yang melakukan aksi koboi diduga pernah terlibat kejahatan lain di Bogor. 

"Kita temukan ada dua pucuk pistol. Satu pucuk pistol jenis airsoft gun, kemudian satu pucuk pistol jenis korek api," ungkap David.

Dua butir peluru tajam dan tabung gas juga ditemukan polisi saat menggeledah kediaman HRR.

Kami juga temukan dua butir peluru tajam dan yang satu lagi adalah satu tabung gas. Kami juga lakukan penyitaan terhadap pakaian yang digunakan pada saat kejadian," kata David.

David mengungkapkan, pelaku menyimpan peluru tajam dan tabung gas tersebut di atas lemari pakaian.

"Iya semua (barang bukti) kita temukan di atas lemari dan satu tempat," ungkap dia.

Polisi telah melakukan gelar perkara yang hasilnya menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana. Atas dasar itu, polisi menetapkan HRR sebagai tersangka.

Dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana sehingga penyidik menaikkan status pelaku sebagai tersangka," kata David.

Koboi jalanan itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Kapolsek.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved