Polisi Tangkap Koboi Mampang

Terungkap Motif Koboi Mampang Todong Airsoft Gun ke Pengendara, Tak Terima Mobilnya Disenggol

Polisi mengungkap motif pria berinisial HRR (32) melakukan aksi koboi di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

|
Istimewa
Seorang pria berinisial HRR (32) bertingkah bak koboi menodongkan pistol ke pengendara lain berinisial JPP di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan bukan anggota polisi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Polisi mengungkap motif pria berinisial HRR (32) melakukan aksi koboi di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

HRR menodongkan senjata berjenis airsoft gun kepada pengendara mobil berinisial JPP.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero mengatakan, insiden penodongan senjata itu bermula ketika mobil pelaku dan korban bersenggolan di jalan.

"Kalau kita lihat dari CCTV yang ada, cekcok antar pengendara karena di situ situasi sedang macet, padat, kemudian seperti ada senggolan," kata David kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).

Pelaku yang kesal kemudian turun dari mobil dan menodongkan airsoft gun kepada korban. Aksi koboi itu pun viral di media sosial.

"Kita lihat dari CCTV mereka adu mulut dan cekcok," ujar Kapolsek.

Adapun aksi koboi yang dilakukan HRR terjadi di depan bengkel velg di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024) siang.

Pelaku menodongkan pistol dari dalam mobil Toyota Etios berwarna putih yang dikendarainya. Sementara, korban mengemudikan mobil Toyota Kijang Grand berwarna abu-abu.

Tak lama setelah video aksi koboi itu viral di media sosial, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek tempat kejadian perkara (TKP), menyisir CCTV, dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Kemudian dari situ kami lakukan penelusuran baik keterangan saksi, wajah pelaku, kemudian juga untuk  nomor polisi kendaraan," ujar Kapolsek.

Polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan pengejaran ke rumah pelaku di wilayah Bogor.

"Alhamdulillah di daerah Bogor kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial HRR. Setelah kami lakukan penangkapan, kami juga lakukan penggeledahan terhadap kediaman pelaku dan beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan," kata David.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pistol yang digunakan pelaku untuk menodong korban berjenis airsoft gun.

"Kita temukan ada dua pucuk pistol. Satu pucuk pistol jenis airsoft gun, kemudian satu pucuk pistol jenis korek api," ungkap David.

Dua butir peluru tajam dan tabung gas juga ditemukan polisi saat menggeledah kediaman HRR.

Kami juga temukan dua butir peluru tajam dan yang satu lagi adalah satu tabung gas. Kami juga lakukan penyitaan terhadap pakaian yang digunakan pada saat kejadian," kata David.

David mengungkapkan, pelaku menyimpan peluru tajam dan tabung gas tersebut di atas lemari pakaian.

"Iya semua (barang bukti) kita temukan di atas lemari dan satu tempat," ungkap dia.

Polisi telah melakukan gelar perkara yang hasilnya menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana. Atas dasar itu, polisi menetapkan HRR sebagai tersangka.

Dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana sehingga penyidik menaikkan status pelaku sebagai tersangka," kata David.

Koboi jalanan itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Kapolsek.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved