Viral di Media Sosial
Pengakuan Debt Collector dan Istri Aiptu FN Berbeda, Siapa yang Sesungguhnya Jadi Korban?
Istri dari debt collector istri Aiptu FN, membuat pengakuan berbeda terkait peristiwa yang menimpa suami mereka.
Rizal Syamsul SH mengatakan ia dan klien melaporkan kelompok debt collector yang terlibat di lokasi kejadian dengan tiga delik berbeda.
"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," kata Rizal.
Lalu Dira Oktasari membuat laporan di SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 16:39 WIB.
Mulanya ia mendapat telepon dari sang suami kalau sedang berada di RS Siloam Sriwijaya dalam keadaan terkena luka tusuk.
Selanjutnya Dira mendatangi rumah sakit Siloam untuk menengok kondisi suaminya.
Ketika datang, ia sudah melihat kondisi suami yang sudah terbaring dengan luka robek akibat ditusuk pada kedua tangannya dan punggung.
Kepada Dira, korban bercerita bahwa saat kejadian korban terhalang dinding sehingga tak bisa mengelak dari tusukan benda tajam yang dilayangkan terlapor Aiptu FN.
Bandi, rekan korban, mengatakan, Deddi mengalami luka tusuk, sedangkan Robert terluka di bagian pelipis sebelah kiri.
Menurut Bandi, mereka melakukan penagihan secara baik-baik terhadap Aiptu FN.
"Ketemu tidak sengaja, Pak. Yang kami temui baik-baik, tetapi saat itu dia (FN) malah marah-marah," ujarnya.
FN kemudian mengeluarkan benda mirip senjata api lalu menembakkannya ke arah Deddi.
"Seperti jenis softgun, namun tidak kena," ucapnya.
Dari keterangan Robert, Aiptu FN sudah menunggak cicilan mobil Avanza sejak 2022.
"Kami ini sudah baik-baik tadi, Pak. Namun malah marah-marah, kami tadi tidak memberikan perlawanan," ungkapnya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.