Polisi Tangkap Koboi Mampang
Pengakuan Korban Penondongan Air Softgun oleh Koboi Mampang, Kaca Digedor dan Mobil Terus Dipepet
Korban penodongan airsoft gun oleh pria berinisial HRR (32) yang berlagak seperti koboi, Jese Prima Paraninganin mengurai pengakuan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Korban penodongan airsoft gun oleh pria berinisial HRR (32) yang berlagak seperti koboi, Jese Prima Paraninganin mengurai pengakuan.
Hal tersebut disampaikan Jese saat hadir di konfrensi pers di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024).
Jese mengatakan, peristiwa penodongan itu terjadi pada Kamis (21/3/2024) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketika itu, korban yang bersama kakaknya sedang dalam perjalanan dari Cilandak menuju kawasan Jakarta Pusat.
Saat melintas di depan bengkel velg di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jese terlibat cekcok mulut dengan pelaku.
"Di perjalanan, di Mampang, kalau kita ke kanan lampu merah, kalau kita lurus itu lampu hijau. Saya pun sein kiri, saya lihat kosong, saya masuk, tiba-tiba di belakang saya ada mobil klakson sangat kencang dan terus menerus," kata Jese di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024).
Korban dianggap menghalangi laju mobil yang dikemudikan pelaku. Setelahnya pelaku memepet dan memukul kaca mobil korban.
"Kami lanjut jalan dan dia pepet lagi mobil saya. Terus dia pukul-pukul kaca saya sebelah kiri beberapa kali. Karena tidak saya buka, dia keluarkan pistol arahkan ke kami dan mengancam," ujar Jese.
"Karena sudah ada pistol, kami merasa ketakutan, kami lanjut jalan. Ternyata dia terus pepet kami ke depan, ke belakang. Sampai akhirnya saya baru kepikiran merekam video itu," tambah dia.
Pelaku menodongkan pistol dari dalam mobil Toyota Etios berwarna putih yang dikendarainya. Sementara, korban mengemudikan mobil Toyota Kijang Grand berwarna abu-abu.
Tak lama setelah video aksi koboi itu viral di media sosial, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek tempat kejadian perkara (TKP), menyisir CCTV, dan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Kemudian dari situ kami lakukan penelusuran baik keterangan saksi, wajah pelaku, kemudian juga untuk nomor polisi kendaraan," ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero.
Polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan pengejaran ke rumah pelaku di wilayah Bogor.
"Alhamdulillah di daerah Bogor kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial HRR. Setelah kami lakukan penangkapan, kami juga lakukan penggeledahan terhadap kediaman pelaku dan beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan," kata David.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pistol yang digunakan pelaku untuk menodong korban berjenis airsoft gun.
"Kita temukan ada dua pucuk pistol. Satu pucuk pistol jenis airsoft gun, kemudian satu pucuk pistol jenis korek api," ungkap David.
Dua butir peluru tajam dan tabung gas juga ditemukan polisi saat menggeledah kediaman HRR.
"Kami juga temukan dua butir peluru tajam dan yang satu lagi adalah satu tabung gas. Kami juga lakukan penyitaan terhadap pakaian yang digunakan pada saat kejadian," kata David.
David mengungkapkan, pelaku menyimpan peluru tajam dan tabung gas tersebut di atas lemari pakaian.
"Iya semua (barang bukti) kita temukan di atas lemari dan satu tempat," ungkap dia.
Terlibat Kasus Lain
David Kanitero mengatakan, HRR juga diduga melakukan pemerasan.
"Dari keterangan tersangka, ketika ada pertanyaan 'apakah ada kegiatan lain yang dilakukan?' Dia mengaku bahwa ada beberapa kejahatan yang dilakukan. Antara lain pemerasan dan lain-lain," kata David saat merilis kasus ini, Senin (25/3/2024).
David menuturkan, pelaku menggunakan modus yang sama yaitu mengancam korban dengan senjata airsoft gun.
Namun, ia belum dapat memastikan kapan dan siapa korban dalam peristiwa pemerasan tersebut.
Ia mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan polres dan polsek-polsek lainnya.
"Tetapi kita masih belum dapat memastikan karena kami masih berkoordinasi dengan polsek-polsek lain, polres-polres lain apakah ada kasus yang melibatkan tersangka. Itu
Dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana sehingga penyidik menaikkan status pelaku sebagai tersangka," kata David.
Koboi jalanan itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Kapolsek.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.