Korban Pelecehan Ketua PSI Jakbar: Dirudapaksa Pelaku Saat Baru Sehari Jadi Buzzer Partai
W (29) menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya dari Ketua PSI Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Menutupi wajahnya dengan masker dan kacamata hitam, W (29) menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya dari Ketua PSI Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto.
Dengan rasa trauma mendalam yang masih dialaminya, W mencoba memberanikan diri bersuara atas peristiwa memilukan yang dialaminya.
Semua itu dilakukan W agar Norman bisa diproses secara hukum atas apa yang telah diperbuat kepadanya.
Didampingi kuasa hukumnya, W menceritakan dirinya dirudapaksa oleh Norman saat baru sehari ditawari kerja sebagai buzzer PSI.
Awalnya, W mengetahui adanya lowongan sebagai bagian dari PSI melalui informasi di laman resmi partai berlogo bunga mawar itu.
Perempuan asal Solo, Jawa Tengah itu memang saat itu membutuhkan pekerjaan untuk membiayai kehidupannya di perantauan.
Apalagi branding PSI sebagai partai anak muda, membuatnya mantap menjadi bagian dari PSI.
"Tanggal 29 November saya disuruh datang untuk ke Kopdarwil PSI dan di tanggal 4 Desember 2023 saya ditawari jadi buzzer atau prajurit media sosial untuk meningkatkan elektabilitas," tutur W ditemui di kawasan Jakarta Barat, Rabu (27/3/2024).
Sehari kemudian atau di 5 Desember 2023 malam, W kemudian diminta datang oleh Norman ke kantor DPD PSI Jakarta Barat.
"Tapi pada saat saya datang ke sana sepi gak ada orang gak ada siapa-siapa," kata dia.
Tak lama kemudian, W dihubungi oleh Norman yang mengajaknya makan malam.
"Dia mengarahkan saya untuk keluar dari DPD. Saya diarahkan ke tempat lain saya di drop di Indomaret dengan alasan suruh cari makan dulu karena ada makanan rekomendasi yang enak yang dia tahu.
Tapi pas sampai sana saya dijemput sama pelaku bukan balik ke DPD untuk urusan pekerjaan, saya malah dibawa kabur ke rumahnya," papar W.
Di rumah pelaku itulah, W mengaku dirudapaksa dengan penuh paksaan oleh Norman.
Parahnya lagi, saat itu, W dalam kondisi menstruasi. Usai melampiaskan hasratnya, pelaku kemudian mengunci W di dalam kamarnya hingga pagi harinya.
W sempat melihat seperti ada kamera yang terpasang di dalam kamar tersebut.
Ia menduga Norman sengaja memasang kamera itu untuk mengancam korban agar tak melaporkan rudapaksa tersebut.
"Saya mau coba kabur lewat jendela tapi diteralis besi, saya minta tolong lepasin tapi gak dibukain pintunya," kata dia.
Hingga berita ini ditulis, Norman sama sekali tak memberikan respons saat coba dikonfirmasi oleh awak media.
Sementara itu, Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qalbina mengatakan bahwa Norman telah mengundur diri dari jabatan sebagai Ketua DPD PSI Jakarta Barat sejak Selasa (26/3/2024) atau sejak kasus dugaan pelecehan yang dilakukannya viral.
Elva menegaskan pihaknya tak mentolerir tindakan tersebut.
"DPW PSI Jakarta telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan prosedur internal partai.
Kami ingin menegaskan bahwa partai kami tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun dan terhadap siapapun," tegas Elva.
PSI pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke jalur hukum.
"Kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk memberikan dukungan penuh kepada pihak berwajib dalam melakukan penyelidikan dan penegakan hukum yang adil," ujar Elva.
DPRD Fraksi PSI Soroti Anggaran Atasi Polusi Udara di Jakarta, Cuna Rp98 M dari Total Rp3,42 T |
![]() |
---|
Warga Protes Tarif Air Diabaikan Pemprov DKI, Anggota DPRD : Mereka Hanya Menuntut Keadilan |
![]() |
---|
Komisi E DPRD DKI Dukung Penambahan 11 Unit Ambulans, Justin Adrian Ingatkan Jangan Sampai Nganggur |
![]() |
---|
Sosok Misterius Mendadak Ganggu Mahasiswi di Jakbar, Bertindak Songong Berani Lakukan Hal Tak Pantas |
![]() |
---|
Fraksi PSI Minta Pemprov DKI Bentuk Satgas Tertibkan Proyek Mangkrak, Soroti Galian di Daan Mogot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.