Cara Urus Surat Pengantar Nikah Lewat Jakevo, Kini Tak Perlu Datang ke Kantor Kelurahan
Mengurus surat pengantar nikah kini bisa dilakukan lewat aplikasi Jakevo sehingga calon pengantin tak perlu lagi datang ke kantor kelurahan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Begini cara mengurus surat pengantar nikah lewat aplikasi Jakevo bagi warga Jakarta yang ingin melangsungkan pernikahan.
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin menikah, kini bisa mengurus surat pengantar nikah secara online tanpa harus datang ke kantor kelurahan.
Jika sebelumnya calon pengantin harus datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar nikah dengan membawa surat keterangan RT/RW, kini hal tersebut tak perlu lagi dilakukan.
Calon pengantin hanya perlu mengakses layanan Jakevo melalui ponsel tanpa harus repot-repot datang ke kantor kelurahan setelah memiliki surat pengantar yang ditandatangani RT dan RW setempat.
Nantinya, surat pengantar nikah akan diterbitkan melalui aplikasi tersebut.
Sekadar informasi, Jakevo merupakan aplikasi pelayanan perizinan online milik Pemprov DKI Jakarta.
Pada aplikasi ini, warga bisa mengajukan berbagai permohonan perizinan mulai dari mendirikan bangunan, usaha, pembangunan atau kontruksi, pembuangan air limbah, hingga termasuk pernikahan.
Mengurus surat pengantar pernikahan lewat Jakevo bisa dilakukan gratis tanpa dipungut biaya.
Berdasar pengalaman TribunJakarta.com, calon pengantin hanya perlu mengisi data diri secara lengkap serta mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Adapun waktu penyelesaian pelayanan tergantung dengan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan yang diperlukan serta diunggah pada sistem Jakevo.
Berikut dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus surat pengantar pernikahan lewat aplikasi Jakevo:
- KTP dan KK Pemohon (Scan Asli)
- KTP dan KK Orang Tua Pemohon (Scan Asli)
- KTP dan KK Calon Pasangan (Scan Asli)
- Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (Scan Asli)
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari Pemohon yang disertai materai 10.000 dan ditandatangani dua orang saksi (saksi pernyataan tidak ada hubungan keluarga) (berkas dapat didownload di Jakevo)
- Scan Asli Akta Kelahiran Pemohon
- Scan Asli KTP 2 orang Saksi
- Scan asli Sertifikat Layak Kawin Pemohon dari Puskesmas Kecamatan setempat
Apabila persyaratan yang diperlukan sudah lengkap, calon pengantin bisa mengajukan permohonan dengan mengunggah seluruh persyaratan tersebut.
Berikut prosedur mengajukan permohonan surat pengantar nikah di Jakevo:
- Pemohon mengkases https://jakevo.jakarta.go.id
- Jika sudah memiliki akun, login dengan email dan password yang terdaftar, jika belum klik Daftar dan lengkapi data yang dibutuhkan
- Ketik Capsha sesuai yang diminta
- Dari menu Dashboard klik PM1 Camat/Lurah (tombol warna orange, tengah sebelah kanan)
- Pada Keterangan Pelayanan Administrasi Apa Yang Akan Diajukan?, Pilih Perkawinan
- Pada Jenis Pelayanan Keterangan Urusan Lain Apa Yang Akan Diajukan?, Pilih Perkawinan Pertama
- Isi Tipe Perizinan dengan Perorangan
- Isi Kantor/Wilayah/Tempat pengajuan sesuai dengan Kelurahan Pemohon, lalu klik Permohonan
- Isi semua data yang di minta dan upload berkas yang telah di scan sesuai keterangannya
- Klik Ajukan Permohonan
- Permohonan di proses di tingkat Kelurahan
- Pemohon dapat mengecek secara berkala permohonan sudah di setujui apa belum, jika sudah disetujui, surat pengantar nikah atau PM1 bisa didownload dan print sebagai salah satu persyaratan mendaftar ke KUA setempat.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.