Pilkada DKI 2024

Pengamat Jawab Kaesang Atau Grace Natalie Maju Pilkada Jakarta: Kuasa Menentukan

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat ini menyiapkan dua nama untuk dimajukan di Pilkada Jakarta 2024, Kaesang dan Grace Natalie.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Kaesang Pangarep saat tanya jawab dengan awak media usai resmi ditunjuk sebagai Ketua Umum PSI, Senin (25/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat ini menyiapkan dua nama untuk dimajukan di Pilkada Jakarta 2024.

Nama pertama yakni Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep dan yang kedua yakni Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie.

Menurut Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, PSI tentunya sudah melakukan penghitungan secara matang hingga akhirnya memunculkan kedua nama itu yang disiapkan untuk dimajukan di Pilkada Jakarta.

"Itu tentu hak PSI untuk mengusung siapapun, termasuk Grace atau Kaesang. Tentu PSI akan mengusung diantara mereka kedua yang punya elektabilitas atau peluang menang tinggi," kata Ujang saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).

Namun, dari analisa politik, Ujang menyebut peluang Kaesang untuk maju di Jakarta lebih besar ketimbang Grace.

Hal itu karena posisi Kaesang sebagai Ketua Umum di PSI yang memiliki kekuasaan untuk mengambil kebijakan partainya, termasuk soal nama yang maju di Pilkada.

"Soal peluang mana yang lebih besar, kalau kita lihat pengaruh di PSI ya Ketum yang lebih punya peluang karena dia yang punya kuasa," kata Ujang.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menilai Kaesang punya kapasitas memadai untuk bersaing dengan kandidat lain.

Hanya saja, Kaesang terganjal aturan dimana batas usia paling rendah calon gubernur ialah 30 tahun dan calon wakil gubernur 25 tahun.

Kolase Foto Grace Natalie dan Kaesang Pangarep.
Kolase Foto Grace Natalie dan Kaesang Pangarep. (Kolase Foto TribunJakarta)

Sedangkan, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau yang dikenal sebagai UU Pilkada.

Bila tak ada perubahan aturan, maka Kaesang hanya bisa maju sebagai calon wakil gubernur di Pilkada DKI yang akan dilaksanakan November 2024 mendatang.

“Menurut saya kalau administratifnya secara administratif bisa terpenuhi, saya kira salah satu sosok yang bisa diusung adalah mas Kaesang,” ujarn William

Karena itu, William menyebut, pihaknya sudah menyiapkan nama alternatif dari internal PSI untuk maju di Pilkada DKI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved