Kecelakaan Beruntun Gerbang Tol Halim

Pengamat Nilai Kecelakaan Beruntun di Halim Bukan Akibat Kelalaian, Tapi Kesengajaan Sopir Truk

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto menilai kecelakaan beruntun di Halim bukan karena kelalaian. Tapi akibat kesengajaan sopir truk.

Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Kolase TribunnewsBogor
Sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim pada Rabu (27/3/2024), berinisial MI (18) ternyata memiliki akun TikTok. Kerap pamer kebut-kebutan di jalan? 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Kasus kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Makasar, Jakarta Timur pada Rabu (27/3/2024) menjadi catatan buruknya kesadaran berkendara.

Berdasar hasil penyelidikan Ditlantas Polda Metro Jaya, kecelakaan melibatkan tujuh kendaraan itu dipicu pengemudi truk angkut sofa berinisial MI (17) yang berkendara secara ugal-ugalan.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan arogansi sopir truk sudah terlihat dari tidak adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan beban muatan yang melebihi tonase.

"Dugaan (kecelakaan) itu melebihi batas kecepatan maksimal, ugal-ugalan saat mengemudikan, tidak menghentikan kendaraan saat terjadi kecelakaan," kata Budiyanto, Jumat (29/3/2024).

Dia mencontohkan ulah MI saat menabrak mobil Mitsubishi Xpander sekitar 300 meter sebelum Gerbang Tol Halim Utama.

Usai menabran mobil tersebut, MI justru tidak menghentikan laju kendaraannya.

Akibatnya truk berpelat BG 8420 VB yang dikemudikan MI itu akhirnya menghantam antrean kendaraan pada gardu tiga hingga terpental menabrak kendaraan di gardu empat, dan gardu lima.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian namun tiga pengemudi mengalami luka ringan dan satu luka serius.

Selain itu, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan tujuh kendaraan mengalami kerusakan.

"Setelah kejadian kecelakaan marilah kita melihat kejadian itu dari perspektif hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujarnya.

Dalam Pasal 1 ayat 23 UU LLAJ disebutkan bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).

Interprestasi dari pasal ini memerintahkan bahwa setiap pengemudi harus memiliki SIM sesuai dengan jenis golongannya, karena SIM adalah bukti legitimasi kompetensi untuk mengemudikan.

Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 281, dipidana karena pelanggaran tidak memiliki SIM dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda paling banyak Rp4 juta.

Kemudian Pasal 169 ayat (1) Pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.

Budiyanto menuturkan sopir truk telah melakukan pidana pelanggaran lalin berkaitan dengan pelanggaran Odol (Over dimensi dan over load) sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 307.

Bila mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ MI dapat dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu atas perbuatannya.

Kemudian jugaPasal 106 ayat (4) huruf g dan Pasal 115 huruf a.

Pasal 106 ayat (4) huruf g yakni setiap orang mengemudikan kendaraan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal atau minimal.

Lalu pada huruf b Pasal 115 huruf a disebutkan pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan.

Pidana pelanggaran ini sudah diatur dalam ketentuan pidana Pasal 287 ayat (5), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Pada Pasal 311 ayat (1) orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan membahayakan nyawa dan barang dipidana denganpaling lama satu tahun atau denda paling Rp3 juta.

Pada ayat 2, dalam hal perbuatan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang dipidana empat tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.

Mengacu aturan tersebut, Budiyanto pun menilai MI telah bersalah melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 22 tahun 2009, dalam kasus kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama itu.

"Telah melakukan pelanggaran lalin tidak memiliki SIM, memuat barang melebihi tonase dan dimensi, mengemudikan ranmor melebihi batas maksimal dan terkesan ugal-ugalan," tuturnya.

Bila mengacu pada hasil penyelidikan Ditlantas Polda Metro Jaya itu, MI dianggap sadar bahwa pelanggaran yang dia lakukan sangat membahayakan bagi keselamatan jiwa, serta melanggar aturan.

Oleh sebab itu, Budiyanto pun menilai kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama sudah termasuk akibat unsur kesengajaan, bukan sekedar kelalaian berkendara.

"Penyebab kecelakaan bukan disebabkan karena unsur kelalaian tapi disebabkan adanya unsur kesengajaan. Sopir truk dapat diduga melakukan peristiwa pidana Pasal 311 ayat (3)," lanjut Budiyanto.

Bila nantinya dari hasil penyidikan terbukti melanggar Pasal UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ tersebut MI dapat pidana penjara paling lama empat tahun atau denda Rp8.000.000.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved