Pilpres 2024
Profil Anthony Budiawan yang Sebut Perpanjangan Bansos Jokowi Termasuk Korupsi Hingga Dicecar Hotman
Anthony Budiawan, ahli yang dihadirkan oleh kubu 01 menyebut perpanjangan bansos Jokowi termasuk korupsi. Ini profil lengkapnya.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Inilah profil Anthony Budiawan, ahli yang dihadirkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor 01, Anies-Muhaimin dalam sidang sengketa Pilpres, Senin (1/4/2024).
Anthony Budiawan ramai diperbincangkan usai memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Mahkamah Konstitusi, Jakarta itu.
Anthony menyebut, perpanjangan pemberian bansos yang dilakukan oleh Jokowi telah melanggar konstitusi.
Pasalnya, perpanjangan bansos tersebut dilakukan sepihak tanpa persertujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan Undang-Undang. Hal ini pun, kata dia dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Penyimpangan kebijakan APBN 2024 dengan memperpanjang bantuan sosial tanpa persetujuan DPR, tanpa ditetapkan dengan undang-undang, masuk kategori tindak pidana korupsi,” kata Anthony dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Berdasarkan Undang-undang, Anthony menyebut bahwa APBN harus ditetapkan oleh Undang-Undang setelah di bahas dan disetujui oleh DPR.
Sementara pada 6 November 2023 lalu, Jokowi memperpanjang bansos yang seharusnya hanya diberikan untuk tahun 2023 sampai bulan November, menjadi hingga Juni 2024.
Padahal, UU APBN 2024 sudah dibahas dan disetujui DPR pada Agustus-Oktober 2023.
“Pada Desember 2023, Kemenkeu atas perintah Jokowi melakukan pemblokiran anggaran atau penyesuaian otomatis sebesar 50,15 triliun rupiah. Hal ini diakui Airlangga Hartarto yang melakukan pemblokiran anggaran di sejumlah K/L untuk anggaran bansos hingga Juni 2024,” terang Anthony.
Dicecar Hotman Paris
Sementara itu, keterangan Anthony Budiawan sempat direspon oleh Hotman Paris Hutapea yang merupakan Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Dalam sidang tersebut, Hotman Paris berulang kali meminta Anthony menjawab pertanyaannya terkait dugaan korupsi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan Pemilu? Belum dijawab majelis, tolong dijawab," ujar Hotman Paris.
Respon Hotman Paris itu pun langsung mendapat teguran dari majelis hakim.
"Tidak usah terlalu bersemangat," kata Hakim Suhartoyo.
"Bapak (Anthony) mau jawab tidak?," lanjut Hotman Paris.
Saat itu, Anthony enggan banyak bicara.
Sebab, menurutnya keputusan terkait pembatalan hasil Pemilu merupakan kewenangan MK.
"Saya menyerahkannya ke mahkamah, bukan wewenang saya," jawab Anthony.
Jawaban Anthony seolah disetujui oleh hakim Suhartoyo.
Hakim tersebut menjelaskan, bahwa saksi ahli tidak bisa dipaksa untuk menjawab pertanyaan kubu terkait.
"Ahli juga tidak harus dipaksakan untuk menjawab, apalagi untuk sama dengan yang diinginkan," ucap Suhartoyo.
"Mohon izin Majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia harus konsekuen dong sebagai ahli menerangkan," kata Hotman.
"Tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan sudah dijawab, diserahkan ke MK," jawab Suhartoyo.
"Maksud saya dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya, jangan cuma omon-omon," balas Hotman.
Profil Anthony Budiawan
Anthony Budiawan diketahui saat ini menjabat sebagai Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).
Ia merupakan sosok ahli ekonomi dan juga politik.
Tak banyak informasi seputar Anthony Budiawan.
Namun dikutip dari laman Linkedinnya, Anthony Budiawan meraih gelar akuntan manajemen bersertifikat (CMA) pada tahun 1995.
Ia juga berhasil meraih gelar Master Ekonomi Bisnis di Universitas Erasmus Rotterdam, Belanda, tahun 1989.
Ia memulai kariernya di bidang akademik sekitar tahun 1989/1990an.
Pada tahun 1996 hingga 2008, Anthony mendirikan perusahaan konsultan manajemen yang berfokus pada perbaikan proses bisnis.
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai rektor di Sekolah Bisnis Kwik Kian Gie selama 4 tahun sejak 2011-2015.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.