Pemilu 2024

Menko PMK Rela Batal Terbang ke Mesir Demi Penuhi Panggilan MK, Klaim Sudah Dapat Izin Jokowi

Menko PMK Muhadjir Effendy rela membatalkan tugasnya ke Mesir demi hadir menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang PHPU.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
TribunJakarta
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy (kiri) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat menghadiri apel pasukan Operasi Ketupat di Silang Monas, Rabu (3/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy rela membatalkan tugasnya ke Mesir demi hadir menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Muhadjir diminta hadir untuk menjadi saksi di MK pada Jumat (5/4/2024).

"Insya Allah (hadir), mestinya saya harus ke Mesir mengantar bantuan tadi yang dilepas oleh Bapak Presiden, tapi karena ada panggilan dari MK tadi malam baru, jadi kita putuskan untuk memenuhi panggilan," kata Muhadjir usai menghadiri apel Operasi Ketupat di Monas, Rabu (3/4/2024).

Muhadjir mengaku tak ada persiapan khusus untuk hadir dalam sidang di MK lusa.

Yang terpenting, ia sudah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo untuk menghadiri sidang di MK.

"Enggak ada persiapan, kan mau ditanyakan semua yang selama ini sudah kita lakukan saja," tuturnya.

"Presiden kan juga sudah tahu. Diizinkan," kata dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memanggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

Keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved