Cerita Kriminal

Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Pengiriman 200 Kilogram Ganja dari Dalam Penjara

Narapidana Lapas Rajabasa Bandar Lampung berinisial RF yang menjadi otak pengiriman 200.025,1 gram ganja.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
MR dan RF saat dihadirkan sebagai tersangka kasus peredaran 200 kilogram ganja dalam ungkap kasus di markas BNN RI, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Seorang narapidana Lapas Rajabasa Bandar Lampung mampu mengendalikan bisnis narkotika dari dalam penjara.

Tidak sedikit, barang haram yang dijualbelikan mencapai 200 kilogram ganka.

Alih-alih ruang geraknya terbatas, dari dalam sel tempatnya ditahan, RF mengendalikan pengiriman  ganja dari Aceh ke Jawa melalui kaki tangannya.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen I Wayan Sugiri, mengatakan dari hasil penyidikan RF mengontrol pengiriman menggunakan handphone dari dalam Lapas.

"Komunikasi dari Lapas pake handphone, yang punya jaringan (pembeli narkotika) si RF," kata Wayan di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

Hal ini menjadi ironi, karena secara ketentuan seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) dilarang menggunakan handphone.

Melalui handphone selundupan tersebut, RF memerintahkan anak buahnya, seorang pria berinisial MR untuk menyiapkan lalu mengantar paket sesuai instruksi RF.

Rencana pengiriman terakhir yang hendak dilakukan adalah pada 2 Maret 2024 lalu, paket ganja dari Indrapuri, Aceh Besar ke Jawa.

"Dia saling berkomunikasi. Siapa yang akan membeli dia hubungin si MR, MR lu siapin barang ntar  bawa aja ke Jawa ntar ketemu ini ketemu ini. Begitu ketangkep kan gak ketemu lagi," ujar Wayan.

Beruntung pengiriman paket ganja 200 kilogram yang direncanakan tersebut berhasil digagalkan karena MR diringkus jajaran BNN RI di kawasan Indrapuri pada 2 Maret 2024.

Sementara RF diamankan dari Lapas Rajabasa Bandar Lampung setelah jajaran BNN RI bekerja sama dengan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI.

Kini keduanya sudah diamankan di markas BNN RI untuk proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut atas ulahnya, sementara 199.370,1 gram ganja barang bukti sudah dimusnahkan.

"MR dan RF disangkakan Pasal 114 (2) Jo 132 (1) sub, Pasal 111 (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur Wayan.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved