Lebaran 2024

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran, Berlaku Mulai Besok

Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil-genap di jalan protokol kota Jakarta selama libur Lebaran 2024.

Wartakotalive.com
Ilustrasi penerapan ganjil-genap. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil-genap di jalan protokol kota Jakarta selama libur Lebaran 2024.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya terkait pengaturan lalu lintas jelang Lebaran.

Adapun aturan ganjil-genap itu ditiadakan selama libur Lebaran mulai besok, tanggal 6-15 April 2024 mendatang.

Pasalnya pada saat periode libur Lebaran, suasana arus lalu lintas di sekitaran wilayah Jakarta akan cenderung sepi.

Dalam pengumuman yang disampaikan, tertulis bahwa peniadaan ganjil-genap selama libur Lebaran ini, berdasar dengan Pergub 88 tahun 2019.

Dalam pasal 3 ayat 3 Pergub tersebut, dituliskan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil-genap tidak dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Artinya bagi para pengendara yang melintasi jalan-jalan dengan aturan ganjil-genap tersebut, tidak akan dikenakan sanksi selama periode ini.

Sementara itu, aturan ganjil-genap selanjutnya justru diberlakukan pada ruas tol Jakarta-Cikampek selama libur Lebaran ini.

Pembatasan ganjil-genap utu diberlakukan untuk mengurangi kemacetan selama arus mudik dan arus balik.

 

Temukan artikel TribunJakarta.com lain melalui saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved