Lebaran 2024
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran, Berlaku Mulai Besok
Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil-genap di jalan protokol kota Jakarta selama libur Lebaran 2024.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil-genap di jalan protokol kota Jakarta selama libur Lebaran 2024.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya terkait pengaturan lalu lintas jelang Lebaran.
Adapun aturan ganjil-genap itu ditiadakan selama libur Lebaran mulai besok, tanggal 6-15 April 2024 mendatang.
Pasalnya pada saat periode libur Lebaran, suasana arus lalu lintas di sekitaran wilayah Jakarta akan cenderung sepi.
Dalam pengumuman yang disampaikan, tertulis bahwa peniadaan ganjil-genap selama libur Lebaran ini, berdasar dengan Pergub 88 tahun 2019.
Dalam pasal 3 ayat 3 Pergub tersebut, dituliskan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil-genap tidak dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Artinya bagi para pengendara yang melintasi jalan-jalan dengan aturan ganjil-genap tersebut, tidak akan dikenakan sanksi selama periode ini.
Sementara itu, aturan ganjil-genap selanjutnya justru diberlakukan pada ruas tol Jakarta-Cikampek selama libur Lebaran ini.
Pembatasan ganjil-genap utu diberlakukan untuk mengurangi kemacetan selama arus mudik dan arus balik.
Temukan artikel TribunJakarta.com lain melalui saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/penerapan-ganjil-genap-di-kawasan-wisata-taman-margasatwa-ragunan.jpg)