Pemilu 2024

Kata Muhadjir Soal Perpanjangan Bansos di Sidang MK, Bukan Untuk Kepentingan Pilpres

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan maksud dari perpanjangan bansos saat dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK.

Youtube MKRI
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan maksud dari perpanjangan bansos saat dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan maksud dari perpanjangan bansos saat dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Kata Muhadjir, pemberian bansos atau program pangan bantuan beras cadangan pangan pemerintah (CPP) diberikan untuk mencegah kenaikan angka kemiskinan di Indonesia.

Muhadjir menjabarkan, bahwa pemberian bansos atau CPP merupakan bagian yang tidak lepas dari tugas dan fungsi Kemenko PMK.

Hal tersebut, tercatat dalam Permenko PMK nomor 4 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK.

Walau demikian, pemberian bantuan itu tidak hanya fokus pada satu kementerian. 

Melainkan memerlukan kordinasi lintas sektoral.

Adapun dalam hal ini, keterlibatan Menko PMK sesuai dengan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres nomor 35 tahun 2020.

Diantaranya bertugas untuk melakukan sinkronisasi penyelenggaraan pemerintah di bidang pembangunan pemberdayaan manusia dan kebudayaan.

Ia pun menjelaskan soal pemberian program bantuan beras cadangan pangan pemerintah yang diberikan hingga Juni 2024, merupakan perpanjangan dari tahun 2023.

"Terkait dengan program pangan bantuan beras cadangan pangan pemerintah atau CPP yang diberikan kepada masyarakat pada bulan Januari sehingga Juni 2024 adalah merupakan program perpanjangan dari tahun 2023," ujar Muhadjir.

Kata Muhadjir, tujuan dari perpanjangan itu adalah untuk memitigasi risiko bencana el nino dan mempertahankan daya beli masyarakat.

"Dikelola dan merupakan kewenangan badan pangan nasional," bebernya.

Sebagai informasi, sebelumnya empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) memenuhi undangan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).

Keempat menteri tersebut adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Mereka datang untuk memenuhi undangan sebagai saksi dan dimintai keterangan oleh Majelis Hakim.

 

Temukan artikel TribunJakarta.com lain melalui saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved