Kecelakaan Hari Ini
Sederet Fakta Kecelakaan Bus Rosalia Indah: Bus Berganti hingga Sopir Jadi Tersangka
Fakta dibalik kecelakaan bus Rosalia Indah yang masuk ke parit dan sebabkan 7 dari 34 penumpang meninggal dunia.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol KM 370 +200 Jalur A , Desa Ketanggan, Gringsing, Kabupaten Batang, pada Kamis (11/4/2024) pukul 06.35 WIB.
Sebanyak 7 dari 34 penumpang bus dinyatakan meninggal dunia akibat bus masuk ke parit.
Berikut sederet faktanya:
1. Kondektur bus & 2 balita jadi korban jiwa
Bus Rosalia Indah bernomor polisi AD 7019 OA membawa 34 penumpang dan dua kru yakni sopir serta kondektur saat kecelakaan.
Dari 7 korban jiwa, satu diantaranya merupakan kondektur bus.
Berikut korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, Sumarno (45) - Kondektur, Warga Genukharjo RT 01 RW 20, Wuryantoro, Wonogiri, Jawa Tengah, Shaquina Banunga Zeeya Salsabila (1) - Penumpang yang merupakan warga Dusun Karokan RT 06 RW 01, Desa Tiripan, Kecamatan Brebeg, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Moh Mahsun (46) - Penupang kursi 8A yang merupakan warga Pekayon Jaya RT 02 RW 04, Bekasi Selatan, Masri'in - Penumpang kursi 7A, Zifana (3) - Penumpang kursi 10C, Titik - Penumpang kursi 1B dan Aris Riski - Penumpang kursi 4A.
2. Sopir mengalami microsleep & jadi tersangka
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan mengatakan kecelakaan maut ini diakibatkan oleh kelalaian sopir.
Jalur Widodo, sopir bus mengaku kelelahan mengantuk sesaat atau mengalami microsleep yang mengakibatkan bus melaju ke sisi kiri jalan tol hingga menghantam parit.
"Sopir sudah ditahan, ia dijerat pasal 310 ayat 2 ,3 dan 4 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun," jelasnya dikutip dari TribunJateng.
Sementara itu, Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menyebut JW dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 Juta.
3. Bus sempat berganti
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menuturkan, kecelakaan bermula saat bus mengalami kerusakan di kilometer 227 Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Bus diganti dengan bus lain dari Rosalia Indah dengan nomor polisi AD-7019-OA. Perjalanan pun dilanjutkan kembali menuju Surabaya.
Namun saat melintas di Kabupaten Pekalongan, JW mengaku mulai merasa kantuk.
"JW sempat berhenti selama tiga menit untuk menghilangkan rasa kantuk, namun, upaya itu tidak cukup. Saat bus berada di wilayah Desa Ketanggan, JW yang sedang mengemudikan bus diduga tertidur dan menyebabkan bus keluar jalur masuk dan terperosok ke parit selokan sejauh 160 meter," terang Kapolres dikutip dari TribunJateng.com.
Namun saat ada di wilayah Desa Ketanggan, JW yang tengah mengemudikan bus diduga tertidur dan menyebabkan bus keluar jalur masuk dan terperosok ke parit selokan sejauh 160 meter.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.