Viral di Media Sosial

Mobil Dishub DKI Buang Sampah Sembarangan di Puncak, Terkuak Sosok Pejabat di Dalam Kendaraan

Viral video Dishub DKI Jakarta membuang sampah sembarangan di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Terkuak sosok pejabat di dalam kendaraan.

Istimewa
Tangkapan layar saat tumpukan sampah dibuang dari dalam mobil dinas milik Dishub DKI Jakarta yang tengah melintas di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Viral video Dishub DKI Jakarta membuang sampah sembarangan di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Terkuak sosok pejabat di dalam kendaraan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Video yang memperlihatkan mobil operasional milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuang sampah sembarangan di Puncak, Bogor, Jawa Barat viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak tumpukan sampah dibuang dari dalam mobil berpelat merah dengan tulisan ‘Dishub’ di bagian belakangnya.

Sampah tersebut dibuang saat mobil berpelat B-1460-PQT tersebut melaju di tengah kepadatan lalu lintas dari arah Puncak menuju Jakarta pada Minggu (14/4/2024) kemarin.

“Viral mobil Dishub Jakarta buang sampah sembarangan di Puncak, Bogor,” demikian informasi yang disampaikan dalam unggahan akun instagram @bogorinfo dikutip TribunJakarta.com, Selasa (16/4/2024).

Terkait hal ini, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui mobil tersebut merupakan mobil operasional miliknya.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun mengungkap sosok pejabat yang menggunakan mobil tersebut.

Saat kejadian, Syafrin bilang, mobil itu ditumpangi oleh Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur Agustang Pelani.

“Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Kecamatan Jatinegara,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Atas perbuatannya, saat ini oknum petugas tersebut tengah menjalani pemeriksaan di internal Dishub DKI Jakarta.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Untuk itu kepada yang bersangkutan diberikan sanksi,” kata Syafrin.

 


Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved