Viral di Media Sosial

Sopir Fortuner Arogan yang Ngaku Adik Jenderal Dipolisikan 2 Orang Sekaligus, Kena Pasal Berlapis

Pengemudi Fortuner dengan pelat mobil dinas TNI yang viral di media sosial karena menyerempet mobil lain, dilaporkan dua orang sekaligus!

X @tantekostt Via Tribunnews.com
Viral di media sosial, pengemudi Fortuner berpelat TNI mengamuk di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) usai ditegur lantaran menabrak, mengaku adik jenderal. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pria berinisial PWGA pengemudi Fortuner dengan pelat mobil dinas TNI yang viral di media sosial karena menyerempet mobil lain dan bersikap arogan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dilaporkan ke polisi oleh dua orang.

Siapa sajakah yang melaporkan PWGA?

 

1. Korban yang Diserempet

Pengemudi mobil yang diserempet PGWA, melaporkan pengemudi Fortuner tersebut ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Laporan tersebut disampaikan pelapor dengan nama Marcellina Irianti Deca dan telah teregister dengan Nomor LP/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 April 2024.

Saat ini, status laporannya masih lidik.

Pengacara korban, Paulinus Dugis menyebut selain menyampaikan laporan, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan itu.

"Jadi, barang bukti yang sudah kita sudah sampaikan adalah satu buah flashdisk berisi rekaman video pada saat insiden kejadian tersebut. Terus yang kedua adalah foto bukti terkait dengan mobil yang rusak, dan berikutnya adalah (bukti) kepemilikan untuk membuktikan bahwa memang kepemilikan dari kendaraan yang dipakai oleh klien kami adalah milik klien kami" ujar Paulinus saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (11/4/2024).

Lebih lanjut, Paulinus menyebut korban melaporkan sang pengemudi dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Di samping itu, Paulinus berharap ada pengembangan dari pihak kepolisian terkait perkara ini.

Karena, seperti video yang viral di media sosial pihak terlapor melakukan intimidasi terhadap korban.

"Saya mau sampaikan bahwa kita berharap pihak kepolisian itu melakukan pengembangan terhadap perkara ini, Karena kan seperti video yang relah beredar ada suara hardik atau bentakan dari terlapor," pungkasnya.


2. Pensiunan TNI

Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi melaporkan PWGA ke Mapolda Metro Jaya.

"Iya benar-benar (Asep melaporkan). Saya terima laporan tanggal 14 (April 2024)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Laporan itu telah terdaftar ke Polda Metro Jaya sebagaimana LP/B/2005/IV/2024/ SPKT/POLDAMETROJAYA tanggal 14 April 2024.

Asep mengaku tak mengenal pengemudi Fortuner arogan tersebut.

Pelaku menggunakan pelat mobil Fortuner bernomor polisi 84337-00, yang sama dengan pelat dinas TNI milik Asep.

"Kami sama sekali tidak tahu, karena kami pribadi tidak pernah memberikan, meminjamkan ataupun mendelegasikan penggunaan nomor pelat dinas tersebut kepada orang lain," ungkap Asep melalui keterangan tertulis kepada Pusat Penerangan TNI, Senin (15/4/2024).

Pengemudi Fortuner arogan berinisial Ir PWGA akhirnya ditangkap. Diketahui PWGA yang memakai plat mobil dinas TNI, sempat mengaku sebagai adik seorang jenderal. Terkuak profesinya yang sesungguhnya.
Pengemudi Fortuner arogan berinisial Ir PWGA akhirnya ditangkap. Diketahui PWGA yang memakai plat mobil dinas TNI, sempat mengaku sebagai adik seorang jenderal. Terkuak profesinya yang sesungguhnya. (Tangkapan layar Instagram)

Dia menegaskan tak memiliki hubungan dengan PWGA.

Asep pun heran bagaimana pelaku bisa memiliki pelat nomor tersebut, padahal masih digunakan oleh dirinya.

"Nomor Dinas TNI dengan nopol 84337-00 merupakan nomor dinas kendaraan operasional kami sehari-hari di Universitas Pertahanan Republik Indonesia sebagai Guru Besar sejak kami pensiun di tahun 2020," tutur Asep.

Asep menyampaikan, mobil yang ia gunakan dengan pelat nomor dinas itu adalah Mitsubishi Pajero Sport dan terdaftar di dalam sistem, bukan Toyota Fortuner.

Kini, polisi menetapkan PWGA sebagai tersangka.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved