Hujan Deras Melanda, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Distamhut Rajin Mendata Pohon Rawan Tumbang

Hujan deras yang disertai angin kencang di Jakarta pada Rabu (17/4/2024) sore menyebabkan sejumlah pohon tumbang.

|
Istimewa
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. Ia meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk bisa lebih memperhatikan pohon-pohon yang tidak terawat agar tak kembali terjadi insiden pohon tumbang saat hujan deras. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Hujan deras yang disertai angin kencang di Jakarta pada Rabu (17/4/2024) sore menyebabkan sejumlah pohon tumbang.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, ada enam pohon tumbang,  salah satunya menimpa rumah warga di Jakarta Selatan. Beruntung, tidak ada korban.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota  DKI Jakarta untuk bisa lebih memperhatikan pohon-pohon yang tidak terawat, terutama pada saat musim hujan supaya kejadian ini tidak kembali terulang.

"Dinas Pertamanan dan Hutan Kota harus sedini mungkin melakukan pendataan, pemeliharaan dan perawatan terhadap pohon-pohon perindang yang berada di tepi jalan terutama untuk pohon yang sudah tua umurnya dan rawan tumbang. 

Harus dilakukan lebih serius dan fokus lagi karena permasalahan pohon tumbang di Jakarta ini sudah sering terjadi," kata Kenneth, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, harus segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh terkait permasalahan ini dan harus dicari sebenarnya apa yang membuat kasus semacam ini sering terjadi.

Selama ini, ia menilai jika Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tidak bisa menjalankan amanat yang tercatat di dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon secara serius.

"Saya menilai bahwa Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak bisa menterjemahkan Pergub Nomor 24 Tahun 2021 yang tertuang di dalam Pasal 12 hingga Pasal 16 dengan baik. 

Tidak bisa memahami sebenarnya apa yang menjadi hakikat utama yang terdapat dalam Pergub tersebut pada akhirnya output kinerjanya jadi terkesan kurang fokus seperti ini, apalagi mengingat ikllim cuaca belakangan ini yang tidak bisa di prediksi, jadi harus bisa segera melakukan pencegahan dini, supaya kejadian pohon tumbang ini tidak kembali terulang apalagi sampai memakan korban jiwa," bebernya.

Selain itu, Kenneth juga meminta agar Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta  melakukan langkah antisipasi dengan pola pemangkasan. 

Sayangnya, pemangkasan sering dilakukan tanpa memperhitungkan jenis dan usia tanaman. Padahal masing-masing pohon memiliki umur dan karakter yang berbeda satu sama lain.

"Jadi memang diperlukan ada pendataan pepohonan di Jakarta secara proporsional agar agenda pemangkasan bisa dilakukan secara terencana dan terukur. 

Seperti pemangkasan hanya dilakukan terhadap pohon-pohon yang sudah tua umurnya dan yang memang membahayakan," bebernya.

Kenneth juga berharap agar Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta harus bisa berkoordinasi dengan sejumlah stakeholders terkait dengan cuaca dan juga pohon tumbang seperti BMKG, Basarnas hingga BPBD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved