Pemilu 2024

Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar Juga Ditolak MK, Senasib dengan Kubu AMIN

Permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas pemohon I Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (22/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini serupa dengan nasib permohonan sengketa PHPU yang juga diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin

Penolakan permohonan kubu Ganjar-Mahfud ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya dalam sidang, Senin (22/4/2024).

Dalam sidang putusan PHPU kubu Ganjar-Mahfud ini, MK tidak membacakan detail poin-poin yang menjadi pertimbangan putusan.

Sebab, sebagian besar pertimbangan dalam sidang ini berkaitan dengan putusan pertimbangan dalam putusan yang sebelumnya disampaikan untuk kubu Anies-Muhaimin.

Beberapa alat bukti yang diajukan pun dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil-dalil yang disampaikan.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

 

Temukan artikel menarik TribunJakarta.com lainnya lewat Saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved