Pemilu 2024

Bakal Gugat Hasil Pilpres ke PTUN Usai Kalah di MK, PDIP Kena Sindir Relawan Jokowi

Sikap PDIP yang bakal mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendapat sindiran dari relawan Jokowi.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COMĀ - Sikap PDIP yang bakal mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendapat sindiran dari relawan Jokowi.

Pasalnya, menurut Ketua Umum Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi, Abdul Havid Permana bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres yang dibacakan pada Senin (22/4/2024) adalah sesuatu yang final dan mengikat.

Menurutnya, sikap politik PDI Perjuangan ini sudah berlebihan mengingat sejatinya MK adalah benteng terakhir dalam mencari keadilan mengenai Pemilu.

"MK sudah ketok palu atas gugatan 01 dan 03, tapi terus sekarang masih mau disengketakan dibawa ke PTUN, ini berlebihan dan tidak menghargai lembaga hukum tertinggi negara," ujar Havid saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).

Havid yang juga Wakil Koordinator TIM 8 Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo ini mengingatkan kepada PDIP bila memang ke depan hendak jadi oposisi di pemerintahan Prabowo-Gibran maka mereka harus konsisten.

"Jangan sekarang mukul nanti minta dirangkul, abis itu jadi pengepul," sindirnya.

Pasalnya, menurut Havid, PDIP ini sudah teruji menjadi oposisi selama 10 tahun saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sebagai oposisi PDIP sudah terujilah, di jaman pak SBY aja 10 tahun jadi oposisi, ternyata sebagian oposisi PDIP bagus loh mengawal kebijakan pemerintah SBY pada saat itu, hingga akhirnya berbuah manis, PDIP pun dipercaya rakyat dan bisa berkuasa," jelasnya.

Sebelumnya, melansir dari Tribunnews, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut pihaknya bakal menggugat hasil Pemilihan Presiden 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencana menggugat ke PTUN itu tercantum dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP menyikapi putusan sengketa Pilpres 2024.

"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, PDIP menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto Kristiyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Hasto mengatakan, keputusan MK seharusnya didasarkan hukum yang jernih melalui penggunaan hati nurani.

Menurutnya, MK harusnya menunjukkan sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD 1945.Ā 

Temukan artikel menarik TribunJakarta.com lainnya lewat Saluran Whatsapp diĀ sini.Ā 

Baca artikel menarik lainnya diĀ Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved