Cerita Kriminal
Bukan Doping, Chandrika Chika Ngaku Pakai Narkoba Karena Circle Pertemanan
Polisi menyebut selebgram Chandrika Chika tidak memiliki alasan khusus saat menggunakan rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menyebut selebgram Chandrika Chika tidak memiliki alasan khusus saat menggunakan rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reza Anugras mengatakan, Chika menggunakan barang haram tersebut lantaran tergabung dalam grup pertemanan yang sering mengonsumsi narkoba.
"Karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," kata Rezka saat merilis kasus ini, Selasa (23/4/2024).
Kepada polisi, sambung Rezka, Chandrika mengaku mengonsumsi narkoba bukan sebagai doping.
"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin utk doping atau apa, tidak," ujar dia.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap total enam orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Selain Chandrika, polisi juga menangkap atlet e-sport bernama Aura Jeixyy alias AJ (27), serta empat orang lainnya berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).
Rezka mengatakan, keenamnya ditangkap di hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang," kata Rezka saat merilis kasus ini.
Dari penangkapan keenamnya, polisi menyita barang bukti berupa satu rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.
"Kemudian langkah-langkah yang kita lakukan pertama kita sudah uji barang bukti yang kita amankan pods liquid dan hasilnya positif mengandung ganja," ungkap Rezka.
Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| Modus Cari Barang Rongsok, Komplotan Maling Gasak Motor di Cipayung |
|
|---|
| Ribuan Vape Narkoba Diproduksi di Apartemen Tangerang, Polisi Tangkap WNA Malaysia |
|
|---|
| Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Operator Situs Judol, Diduga Kaki Tangan Bandar Besar Judi |
|
|---|
| Transaksi Ganja di Tanah Abang Terbongkar, 3,6 Kg Disita dari Tangan Pelaku |
|
|---|
| Kamar Apartemen di Salemba Disulap Jadi Pabrik Tembakau Sintetis, 1 Pelaku Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Enam-tersangka-kasus-narkoba-saat-dihadirkan-dalam-jumpa-pers-di-Polres-Metro.jpg)