Dibuka Bertahap, Ini 5 Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar KJP Plus 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

Sudah dibuka secara bertahap, berikut syarat, cara daftar serta dokumen yang diperlukan untuk daftar KJP Plus 2024 tahap I.

Tayang:
Editor: Muji Lestari
kjp.jakarta.go.id
Sejumlah siswa menunjukkan KJP Plus. Ini jadwal, syarat, serta cara daftar KJP Plus 2024 tahap I 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024 sudah mulai dibuka bertahap sejak 22 April 2024.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran KJP Plus 2024 Tahap I.

KJP Plus hanya diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan berdomisili di DKI Jakarta. Siswa dan orangtua yang memenuhi kriteria bisa mendaftar program bantuan sosial ini.

Melansir akun Instagram Dinas Pnedidikan DKI, orangtua atau wali peserta didik yang ingin mendaftar KJP Plus dapat datang ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan berupa:

  • Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah).
  • Surat persyaratan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah).
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP orangtua/wali
  • Jadwal Pendaftaran KJP Plus 2024

Berikut Jadwal pendaftaran KJP Plus 2024 Tahap I.

1. Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 22 April - 9 Mei 2024 (Pendaftaran calon penerima KJP Plus tahap I tahun 2024 diperuntukkan bagi penerima lanjutan tahap II tahun 2023 yang masih memenuhi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial. Bagi pendaftar baru dapat mengikuti pendaftaran tahap berikutnya).

  • Untuk jenjang SD/MI: 22 hingga 25 April 2024
  • Untuk jenjang SMP/MTs: 26 April hingga 2 Mei 2024
  • Untuk jenjang SMA/MA, SMK dan PKBM: 3 hingga 9 Mei 2024

2. Pemadanan data dan tinjauan lapangan: 27 April hingga 17 Mei 2024 (Tinjauan lapangan dilakukan oleh tim gabungan berdasarkan instruksi sekretaris daerah provinsi DKI Jakarta).

  • Untuk jenjang SD/MI: 26 April hingga 3 Mei 2024
  • Untuk jenjang SMP/MTs: 3 hingga 10 Mei 2024
  • Untuk jenjang SMA/MA, SMK dan PKBM: 10 hingga 17 Mei

3. Penetapan Kepgub penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024: 20 hingga 30 Mei 2024

Ilustrasi KJP Plus
Ilustrasi KJP Plus (Istimewa)

Verifikasi Kelayakan

Berikut tata cara sekolah memverifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus tahap 1 tahun 2024.

1. Pengecekan DTKS

Padan regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi): Cek DTKS pendaftar pada DTKS yang sudah dinyatakan layak dan sudah dipadankan dengan Regsosek.

2. Kelayakan dokumen persyaratan

Verifikasi kelengkapan dokumen usulan: Tersedia dan lengkap berkas-berkas seperti surat permohonan kepada Gubernur, surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP orangtua/wali

3. Kelayakan legalitas dan integritas

Verifikasi kedisiplinan dan kepatuhan. Kondisi peserta didik yang memenuhi persyaratan adalah, terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah, memiliki NISN dan terdaftar di Dapodik, peserta didik disiplin hadir bersekolah, peserta didik memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar larangan.

4. Kelayakan sebagai anak keluarga tidak mampu (sesuai Kepgub 1250 tahun 2020 tentang variabel khas daerah untuk pendataan dan pemuthakiran data fakir miskin dan orang tidak mampu).

  • Verifikasi kelayakan 1: Cek kartu keluarga, pastikan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, anggota DPR/DPRD
  • Verifikasi kelayakan 2: Cek orangtua/wali anggota keluarga dalam 1 KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP di atas Ro 1.000.000.000
  • Verifikasi kelayakan 4: Cek ke rumah anggota keluarga dalam 1 KK tidak mengonsumsi air kemasan bermerk paling sedikit 19 liter.
KJP Plus 2024
KJP Plus 2024

Syarat Daftar KJP Plus 2024 Tahap I

1. Tinggal di DKI Jakarta dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK) dan bukan anggota keluarga dari:

  • PNS/PPPK
  • TNI/Polri
  • Anggota MPR RI
  • Anggota DPR RI
  • Anggota DPD RI
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi
  • Pegawai tetap BUMN
  • Pegawai tetap BUMD

2. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil.

4. Anggota keluarga dalam satu KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.

5. Anggota dalam satu KK tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

6. Memiliki NISN.

7. Siswa disiplin hadir bersekolah.

8. Siswa memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar aturan Terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).

Besaran Bantuan KJP Plus 2024 Tahap I

1. Jenjang SMP/MTs

  • Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp 300.000
  • Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp 300.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000

2. Jenjang SMA/MA/SMALB

  • Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp 420.000
  • Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp 420.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000

3. Jenjang SMK

  • Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp 450.000
  • Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp 450.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000

4. Sekolah Peserta PPDB Bersama

  • SMA Klaster 1: Biaya personal per bulan Rp 420.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp 620.000
  • SMA Klaster 2: Biaya personal per bulan Rp 420.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp 920.000
  • SMA Klaster 3: Biaya personal per bulan Rp 420.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp 1.100.000
  • SMK Klaster 1: Biaya personal per bulan Rp 450.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp 620.000
  • SMK Klaster 2: Biaya personal per bulan Rp 450.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp 920.000
  • SMK Klaster 3: Biaya personal per bulan Rp 450.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp 1.100.000

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved