Pemilu 2024
KPU Jakarta Timur Tetapkan Syarat Kesehatan untuk PPK dan PPS di Pilgub DKI Jakarta
KPU Jakarta Timur turut mempersyaratkan surat keterangan sehat dalam perekrutan badan Adhoc pada Pilgub DKI Jakarta 2024.
Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur turut mempersyaratkan surat keterangan sehat dalam perekrutan badan Adhoc pada Pilgub DKI Jakarta 2024.
Ketua KPU Jakarta Timur, Tedi Kurnia mengatakan surat dari fasilitas kesehatan tersebut menjadi syarat dalam perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
"(Pemeriksaan kesehatan) termasuk gula darah, kolesterol. KPU RI sudah ada edaran kepada Kemenkes supaya difasilitasi," kata Tedi di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2024).
Persyaratan surat keterangan sehat tersebut guna memastikan para PPK dan PPS yang bertugas pada Pilgub DKI Jakarta dalam kondisi sehat, tidak memiliki masalah kesehatan serius.
Mengingat para petugas PPK dan PPS memiliki tugas berat untuk melakukan rekapitulasi suara pada Pilgub DKI Jakarta 2024 yang berlangsung di bulan November mendatang.
Terkait teknis pemeriksaan kesehatan, rencananya akan dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah agar tidak memberatkan calon pendaftar PPK dan PPS di Jakarta Timur.
"Karena kalau di luar, di klinik kan cukup mahal. Untuk kebutuhan SDM kita arahan dari KPU DKI (jumlah direkrut) dua kali lipat (dari kebutuhan masing-masing kecamatan)," ujarnya.
Kebutuhan PPK untuk 10 kecamatan di Jakarta Timur sebenarnya 50 orang, namun karena kebutuhan untuk pergantian antar waktu (PAW) butuh dua kali lipat maka jumlahnya menjadi 100 orang.
Tedi menuturkan dalam perekrutan PPS pada Pilgub DKI Jakarta nanti pihaknya juga akan melakukan perekrutan dua kali lipat dari kebutuhan, hal ini sesuai instruksi KPU DKI Jakarta.
"PPS itu tiga orang per kelurahan kali 65 kelurahan, jadi total kebutuhan sekitar 195 orang. Arahan KPU Provinsi dalam rangka penerimaan dua kali lipat, berarti enam per kelurahan, ada PAW juga," tuturnya.
Sebagai informasi pembukaan pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024 mulai dibuka sejak 23 April 2024 secara online melalui sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).
Sebagai informasi syarat calon PPK Pilkada Tahun 2024 yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Temukan artikel menarik TribunJakarta.com lainnya lewat Saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.