Pilpres 2024
Otto Hasibuan Santai PDIP Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN, Prabowo-Gibran Tetap Bakal Dilantik
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menanggapi santai rencana PDIP yang bakal melakukan gugatan Pilpres 2024 ke PTUN.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menanggapi santai rencana PDIP yang bakal melakukan gugatan Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Otto lantas menjelaskan bahwa tak ada lembaga manapun yang bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk dalam hal ini yakni sengketa Pilpres 2024.
"Saya kira apapun gugatan yg dilakukan di PTUN tidak akan bisa membatalkan putusan MK bahwa putusan MK itu sudah final dan mengikat," kata Otto di KPU RI, Rabu (24/4/2024).
Ia pun memprediksi gugatan yang akan diajukan PDIP ke PTUN itu akan langsung kandas di tahap administrasi (dismissal process) tanpa perlu disidangkan.
"Jadi tidak mungkin ada putusan PTUN bisa membatalkan putusan MK.
Saya juga tidak tahu apa rencana mereka dan saya tidak tahu persis apa petitum yang diajukan di PTUN," kata Otto.
Karenanya, ia memastikan bahwa putusan MK yang menolak seluruh gugatan dari pasangan 01 dan 03 sudah menjadi landasan kuat untuk menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
"Tapi yang pasti itu tidak berdampak terhadap keterpilihan pak Prabowo sebagai presiden dan Gibran sebagai wakil presiden," ujar Otto.
Sebelumnya, melansir dari Tribunnews, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut pihaknya bakal menggugat hasil Pemilihan Presiden 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rencana menggugat ke PTUN itu tercantum dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP menyikapi putusan sengketa Pilpres 2024.
"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, PDIP menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto Kristiyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Hasto mengatakan, keputusan MK seharusnya didasarkan hukum yang jernih melalui penggunaan hati nurani.
Menurutnya, MK harusnya menunjukkan sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD 1945.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Tim-Pembela-Prabowo-Gibran-Otto-Hasibuan-di-KPU-RI-Rabu-2442024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.