Cerita kriminal

Tahanan di Jakarta dan Wonosobo Kendalikan Peredaran 1.250,49 Gram Ekstasi dari Bui

Tujuh tersangka penyalahguna narkotika diringkus BNN RI. Diantaranya ada WBP Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta dan Rutan Wonosobo.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
TribunJakarta
Tujuh tersangka penyalahguna narkotika diringkus BNN RI yang empat di antaranya jaringan Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta dan Rutan Wonosobo, Jakarta Timur, Kamis (25/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap peredaran 1.250,49 gram ekstasi jaringan Medan-Jakarta yang dikendalikan dua narapidana.

Pengungkapan kasus bermula saat jajaran BNN RI mendapat informasi pengiriman paket narkotika dari Medan menuju Jakarta melalui paket ekspedisi pada Minggu (7/4/2024).

Berdasar informasi tersebut, jajaran BNN RI lalu melakukan penyelidikan hingga ke tempat paket berisi ekstasi itu berada pada satu gudang ekspedisi di kawasan Jakarta Barat.

"Modus pengiriman paket ini kemudian dilakukan pengecekan melalui x ray," kata Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Marihot Hutabarat, Kamis (25/4/2024).

Setelah dipastikan paket benar berisi ekstasi, jajaran BNN RI lalu melakukan penyelidikan lanjutan hingga membuntuti sosok tersangka penerima paket berinisial DA.

Saat diamankan petugas BNN RI, DA mengaku bahwa dia mendapatkan perintah menerima paket dari seorang narapidana Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Jakarta Timur.

"Setelah diamankan pada 7 April 2024 pukul 11.45 WIB, pelaku mengaku menerima paket atas perintah AS yang berada di Lapas Kelas II A Narkotika Jakarta," ujarnya.

Ini ironis karena sebagai seorang narapidana, AS yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta seharusnya tidak memiliki akses 'dunia luar'.

BNN RI lalu bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk mengamankan AS dari Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta tempat tersangka mendekam.

Aldrin menuturkan dari hasil pemeriksaan AS mengaku paket berisi ekstasi tersebut milik seorang WBP di Rutan, dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial HS.

"Ekstasi itu milik HS yang berada di Rutan. Berdasarkan informasi, barang haram itu rencananya diserahkan kepada RA atas perintah MF yang berada di Rutan Wonosobo," tuturnya.

Atas perbuatannya keempat tersangka  dikenakan pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Temukan artikel menarik TribunJakarta.com lainnya lewat Saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved