Selebgram Ditangkap Karena Narkoba

Lolos Asesmen, Chandrika Chika Cs Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido Bogor

Polres Metro Jakarta Selatan menerima permohonan rehabilitasi yang diajukan Chandrika Chika Cs.

Annas Furqon hakim/TribunJakarta.com
Chandrika Chika dan lima tersangka lainnya dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, dari Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menerima permohonan rehabilitasi yang diajukan Chandrika Chika Cs.

Permohonan rehabilitasi itu diterima setelah Chandrika Chika dan lima temannya menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.

Hasil asesmen menyatakan bahwa keenam tersangka kasus narkoba itu layak menjalani rehabilitasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Tyas Puji Rahadi mengatakan, Chandrika Chika Cs mulai menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, pada hari ini, Jumat (26/4/2024).

"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido," kata Rahadi kepada wartawan.

Rahadi menuturkan, Chandrika Chika Cs akan menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga bulan.

"Paling lama tiga bulan," tutur dia.

Sebelumnya, Chandrika ditangkap saat sedang menggunakan vape berisi liquid ganja di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Tak sendiri, Chandrika ditangkap bersama lima orang rekannya yang juga mengonsumsi vape berisi liquid ganja tersebut.

Mereka adalah atlet esport Aura Jeixyy alias HJ (27), AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, vape liquid ganja itu merupakan milik tersangka AT.

Barang tersebut merupakan oleh-oleh dari Thailand yang didapat AT dari seseorang berinisial R.

"Liquid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia dapat oleh-oleh dari temannya inisial R," kata Rezka kepada wartawan, Selasa (23/4/2024) malam.

Rezka menyebut hingga pihaknya masih mencari keberadaan R dan menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

"Untuk inisial R, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut baik keberadaan ataupun  ke depannya kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut," ujar dia.

Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved