Besok Ada Peringatan Hari Buruh, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap pada 1 Mei 2024 besok.

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Massa buruh terus berdatangan memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), di dekat Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB, Sabtu (1/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap pada 1 Mei 2024 besok.

Peniadaan ganjil genap ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

Adapun kebijakan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 tahun 2023, nomor 3 tahun 2023, dan nomor 4 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pun menyebut, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga dijelaskan bahwa ganjil genap ditiadakan saat akhir pekan dan setiap libur nasional.

“Mari dari itu, penerapan ganjil genap bisak tidak berlaku atau ditiadakan pada peringatan Hari Buruh,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2024).

Meski demikian, Syafrin mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan.

Sebagai informasi, ganjil genap saat ini diterapkan di 25 ruas jalan ibu kota

Berikut daftarnya:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman 

3. Jalan Sisingamangaraja 

4. Jalan Panglima Polim 

5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang

6. Jalan Tomang Raya 

7. Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono 

10. Jalan HR Rasuna Said 

11. Jalan DI Panjaitan 

12. Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 

13. Jalan Gunung Sahari 

14. Jalan Pintu Besar Selatan 

15. Jalan Gajah Mada 

16. Jalan Hayam Wuruk

17. Jalan Majapahit 

18. Jalan Medan Merdeka Barat 

19. Jalan Suryopranoto 

20. Jalan Balikpapan

21. Jalan Kyai Caringin 

22. Jalan Pramuka 

23. Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro 

24. Jalan Kramat Raya 

25. Jalan Stasiun Senen

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved