Cerita Kriminal

Bobol Minimarket Bekas Tempat Kerja, Pria di Pondok Ranggon Jaktim Ditangkap

Aksi pencurian terjadi di minimarket di Jalan Raya Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (1/5/2024) siang.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Warta Kota
Ilustrasi penangkapan tersangka - Aksi pencurian terjadi di minimarket di Jalan Raya Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (1/5/2024) siang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Aksi pencurian terjadi di minimarket di Jalan Raya Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (1/5/2024) siang.

Dalam aksinya, pelaku berinisial BH (24) berupaya mencuri uang puluhan juta dari minimarket yang merupakan cabang perusahaan tempatnya pernah bekerja sebagai pegawai.

Kanit Reskrim Polsek Cipayung, AKP Hotman Capandi, mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku datang ke lokasi dengan mengenakan seragam perusahaan tempatnya pernah bekerja.

"Pelaku datang menggunakan sweater dan kemeja warna merah (seragam pegawai minimarket). Sehingga pegawai lain percaya dengan pelaku," kata Hotman di Jakarta Timur, Rabu (1/5/2024).

Setelah memperdaya para pegawai yang bertugas, BH lalu berpura-pura hendak menukarkan uang keuntungan hasil penjualan dari minimarket tersebut sebesar Rp43 juta.

Pelaku bahkan sempat berpura-pura mendokumentasikan momen saat serah terima uang dari pegawai minimarket kepada dirinya dengan alasan sebagai bukti laporan ke pimpinan.

"Ketika uang dipegang dan difoto, tiba-tiba pelaku dengan cepat bergegas melarikan diri membawa uang. Melihat pelaku kabur, pelapor (pegawai minimarket) berteriak meminta tolong," ujarnya.

Beruntung seorang pegawai yang berada di lokasi dapat mengejar dan mengamankan pelaku di Jalan TPU Ganceng, Kelurahan Pondok Ranggon atau tak jauh dari lokasi.

Hotman menuturkan pelaku diamankan dengan barang bukti Rp43.100.000, sebuah pakaian seragam minimarket dikenakan pelaku, dan satu unit handphone milik BH.

Kini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Cipayung untuk proses hukum lebih lanjut atas ulah dilakukan, kasusnya ditangani jajaran Unit Reskrim.

"Hasil pemeriksaan pelaku adalah mantan karyawan minimarket tiga tahun lalu dan bertugas di tempat lain, bukan di lokasi kejadian. Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," tuturnya.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved