Cerita kriminal

Diburu Polisi, Pemasok Barang Haram ke Artis Rio Reifan Masih Berkeliaran

Sepekan berlalu sejak artis Rio Reifan ditangkap karena kasus narkoba, seseorang yang memasok barang haram itu ke sang artis masih berkeliaran.

TribunJakarta
Artis Rio Reifan saat digiring di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024) atas penangkapan dirinya yang ke-lima kali dalam kasus narkoba. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Sepekan berlalu sejak artis Rio Reifan ditangkap karena kasus narkoba, seseorang yang memasok barang haram itu ke sang artis masih berkeliaran.

Polisi sejatinya sudah mengidentifikasi sosok pemasok barang haram tersebut.

"Saudara RR ini mendapatkan barang ataupun narkotika jenis sabu dari seseorang yang saat ini sedang menjadi target operasi kita untuk kita amankan dan penyidik sampai saat ini masih di lapangan," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi saat merilis kasus narkoba yang melibatkan Rio Reifan, Jumat (3/5/2024).

Sementara itu, terhadap Rio Reifan, kapolres menegaskan tak akan memberikan rehabilitasi.

Pertimbangan utamanya karena ini adalah penangkapan kelima yang dialami Rio Reifan dalam kasus narkoba.

"Kita berpedoman kepada telegram Kabareskrim Polri bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi," kata Syahduddi.

Terhadap Rio Reifan, polisi akan menjerat sang artis dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dijelaskan Syahduddi, Rio Reifan ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4/2024) pukul 21.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga paket sabu seberat 1,17 gram, ekstasi seberat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika.

Padahal, Rio baru bebas dua bulan lalu atas kasus yang sama.

Rio Reifan sebelumnya pernah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat tiga tahun lalu.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved