Cerita Kriminal

Kronologi Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Pelaku Tak Beraksi Sendiri hingga Salah Beli Koper

Terkuak kronologi pembunuhan wanita dalam koper berinisial RM yang dibunuh AARN dan mayatnya dibuang di daerah Cikarang Barat, Jawa Barat.

|
Kolase TribunJakarta.com
Motif pembunuh wanita dalam koper berinisial RM (50) di Cikarang Barat perlahan mulai terkuak. RN dibunuh oleh seorang pria bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan wanita dalam koper berinisial RM (50).

kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan kejadian ini bermula pada Rabu (24/4/2024) lalu.

Tersangka yang melaksanakan dinas kerja di Bandung lantaran bekerja sebagai auditor.

Sebagai informasi, pelaku dan korban bekerja di satu perusahaan yang sama dan hanya berbeda cabang saja. Korban diketahui sebagai kasir.

Kemudian tersangka mengajak korban bertemu di luar tugas dinasnya dan akhirnya bertemu di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

Keduanya datang dengan sepeda motor milik RM.

"Setelah melakukan hubungan suami istri terjadilah percakapan, jadi korban ini meminta pertanggung jawaban dari tersangka AARN, minta dinikahi," ucapnya dikutip dari Tribunnews, Jumat (3/5/2024).

Permintaan ini langsung ditolak dan korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti pelaku.

Tersangka yang naik pitam langsung membenturkan kepala korban korban ke tembok hingga bedarah.

"Pada saat korban tidak berdaya, tersangka membekap mulut hidung sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak lagi dan korban tidak bernapas lagi," lanjutnya.

Bukannya merasa bersalah, ketika korban meninggal, tersangka justru membeli koper di sekitar hotel.

Pertama ia membeli koper warna cokelat dahulu yang ternyata ukurannya lebih kecil.

"Setelah itu kembali ke hotel, dicoba memasukkan korban, namun tidak cukup. Kemudian tersangka membeli koper lagi, kemudian memasukkan korban ke dalam koper tersebut," bebernya.

Setelah beres dengan mayat korban, ia keluar hotel untuk menitipkan sepeda motor korban di penitipan motor dan kembali lagi ke hotel.

Pada saat ini, tersangka sudah merampas uang korban sebesar Rp43 juta. Di mana uang ini merupakan milik perusahaan yang hendak disetorkan korban ke bank.

Selanjutnya, tersangka memesan kendaraan dan membawa korban yang berada di dalam koper, berikut dengan uang yang dirampasnya.

Mereka menuju ke Tangerang. Di sini, tersangka bertemu dengan adiknya, AT.

"Setelah sampai di Bitung Tangerang, mereka pindah mobil menggunakan mobil rental yang sudah dihubungi sebelumnya untuk membawa koper yang berisi korban tadi."

"Kedua tersangka bertemu di Tangerang untuk memindahkan korban, mereka kemudian ke Bandung melalui Kalimalang. Di situlah di Kalimalang kedua tersangka membuang koper yang berisi jasad korban," jelas Twedi.


Dengan demikian, uang yang dirampas ini sudah digunakan tersangka untuk membeli koper, ongkos taksi online dari Bandung ke Tangerang sebesar Rp 1.050.000, hingga menyewa mobil Avanza sebesar Rp 500 ribu.


AT berperan membuang koper yang berisi mayat RM di daerah Cikarang Barat. Selanjutnya, kedua tersangka kembali ke Bandung, menuju hotel berbeda dari hotel pertama dan AARN terbang ke Sumatra Selatan, Palembang ke tempat tinggal istrinya.

Akibat perbuatannya Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (AARN) ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved