Cerita Kriminal
Mirip di Cikarang, Amarah Amrin Bunuh PSK Asal Bogor di Bali, Kejinya Pelaku Demi Jasad Masuk Koper
Pembunuhan wanita dalam koper kembali terjadi. Kali ini, Amrin membunuh PSK asal Bogor di Kuta, Bali. Jasad korban dimasukkan ke dalam koper.
TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi pembunuhan wanita dalam koper kembali terjadi. Kali ini, pelaku bernama Amrin Al Rasyid Pane (20) yang membunuh Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kuta, Bali pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 03.00 Wita.
Aksi keji Amrin mirip yang dilakukan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku sama-sama memasukkan jasad korbannya ke dalam koper.
Amrin yang berasal dari Tapanuli, Sumatera Selatan nekat beraksi keji demi jasad Rianti Agnesia (23) asal Bogor, Jawa Barat bisa masuk dalam koper.
“Pelaku menggunakan pisau dapur untuk menggorok leher korban dan menikam tubuh korban berulang kali,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
Peristiwa kejam itu terjadi di rumah kos, Jl. Bhineka Jati Jaya, Kuta, Bali
Pisau dapur yang digunakan membunuh korban merupakan milik pelaku yang ada di kos.

Korban sempat melakukan perlawanan saat dianiaya. Pelaku pun akhirnya membabi buta menikam tubuh Rianti hingga tewas.
“Pada saat korban digorok lehernya korban berteriak sehingga pelaku membungkam mulut korban dengan tangan kiri," kata AKP Sukadi.
“Korban masih berteriak dan memberontak kemudian pelaku dengan cara membabi buta langsung menikam tubuh korban berulang ulang sampai korban meninggal dunia,” lanjut AKP Sukadi.
Amrin lalu sempat mencoba memasukkan jasad korban ke dalam koper milikinya.
Namun, tidak muat. Akhirnya, Amrin mematahkan leher korban agar mempermudah jasad masuk ke dalam koper.
Amrin lalu mengendarai sepeda motor sambil membawa koper berisi mayat Rianti. Koper berisi mayat itu dibuang di semak-semak yang berlokasi di jembatan panjang, Jimbaran.
Usai membuang mayat korban, Amrin kembali ke lokasi kejadian.
Tetapi pelaku membatalkan niat lantara di TKP telah ramai petugas kepolisian dan warga setempat.
Sepeda motor pelaku dibiarkan terparkir di seputar TKP yang berjarak kurang lebih 60 meter.
Selanjutnya, pelaku meminjam motor milik rekannya untuk kemudian menuju ke rumah kos saudaranya yang berlokasi di Kelan.
AKP Sukadi mengatakan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta atas nasihat dari saudaranya tersebut.
“Kemudian atas nasihat kakak pelaku, pelaku diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kuta,” jelasnya.
Kronologi Kejadian
Pembunuhan keji itu berawal saat Amrin memesan PSK melalui sebuah aplikasi.
Mereka bersepakat tarif kencan sebesar Rp 500 ribu.
Beberapa menit berselang, korban tiba di TKP yang sekaligus rumah kos pelaku dan langsung masuk ke kamar kos untuk selanjutnya berhubungan badan.
Usai berhubungan badan, pelaku membayar ongkos sewa PSK sebesar Rp.500.000 sebagaimana kesepakatan awal.
Namun, korban justru tak terima dan meminta bayaran lebih hingga mencapai total Rp.1.000.000.
“Setelah selesai melakukan hubungan badan pelaku pembayaran sebesar Rp 500.000,- namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1.000.000,-,” terang AKP Sukadi.
Pelaku tak terima dengan sikap korban. Ditambah lagi, korban mengancam pelaku akan memanggil kekasih dan rekannya ke TKP.
Dengan ancaman tersebut, pelaku sontak melakukan penganiayaan dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan pisau dapur yang ada di kamar kosnya.
“Dengan adanya ancaman tersebut pelaku menjadi emosi dan secara spontanitas langsung melakukan penganiayaan," kata AKP Sukadi.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkas AKP Sukadi.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Tampang Pembunuh PSK MiChat di Kuta Bali, Lakukan Aksi Kejam Paksa Korban Masuk Koper
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.