Jadwal Pengumuman Hasil UTBK-SNBT 2024, Simak Tata Tertib Sebelum dan Setelah Melaksanakan Ujian
Kapan hasil UTBK-SNBT 2024 diumumkan? Berikut jadwal serta tata tertib sebelu dan setelah melaksanakan ujian.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pelakasanaan UTBK-SNBT 2024 gelombang 1 saat ini tengah belangsung.
UTBK gelombang 1 ini berlangsung mulai dari 30 April dan 2-7 Mei 2024. Sedangkan untuk UTBK gelombang 2 akan digelar mulai 14-20 Mei 2024.
Setelah melaksanakan ujian, peserta bisa mengecek hasilnya melalui pengumuman secara serentak.
Diketahui, UTBK-SNBT merupakan seleksi bersama untuk masuk ke perguruan tinggi melalui jalur tes.
Setelah melaksanakan ujian, lantas kapan pengumuman hasil UTBK 2024?
Berdasarkan jadwal yang telah dirilis panitia SNPMB, hasil UTBK 2024 akan diumumkan pada tanggal 13 Juni 2024 mendatang.
Peserta dapat mengunduh sertifikat SNBT 2024 untuk melihat nilai UTBK pada 17 Juni-31 Juli 2024.

Jadwal UTBK-SNBT 2024
- Pembuatan akun SNPMB: 08 Januari – 15 Februari 2024
- Pendaftaran UTBK-SNBT: 21 Maret – 05 April 2024
- Pelaksanaan UTBK Gelombang 1: 30 April dan 02 – 07 Mei 2024
- Pelaksanaan UTBK Gelombang 2: 14 – 20 Mei 2024
- Pengumuman hasil SNBT: 13 Juni 2024
- Masa unduh sertifikat UTBK: 17 Juni – 31 Juli 2024.
Seluruh kegiatan pada tanggal dan hari yang sudah ditentukan akan berakhir pada pukul 15.00 WIB.
A. Tata tertib peserta sebelum mengerjakan UTBK
1. Peserta ujian harus sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung.
2. Peserta harus membawa:
- Kartu Tanda Peserta Ujian.
- Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).
3. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).
4. Peserta harus bersepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.
Bisa Langsung Kerja di Perusahaan BUMN, Catat di Sini Tanggal dan Cara Daftar Institut Teknologi PLN |
![]() |
---|
Pelamar Membludak di Balai Kota, Kapan Pengumuman Penerimaan PPSU Jakarta? Ini Bocorannya |
![]() |
---|
Siap-Siap! Ini Daftar Link Pengumuman SNBP 2025, Bisa Diakses Besok |
![]() |
---|
Besok Mulai Rekap Tingkat Provinsi, KPU Tak Wajibkan Paslon Hadiri Pengumuman Hasil Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman UMK 2025 Molor, Cek Besaran UMK Jabodetabek yang Berlaku saat Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.