Pilkada DKI 2024
KTP Jadi Syarat Dukungan Calon Independen, KPU DKI Jamin Data Warga Jakarta Tak Bakal Bocor
KPU DKI Jakarta menjamin data warga Jakarta yang digunakan sebagai syarat dukungan bagi para calon independen di Pilkada Jakarta 2024 tak akan bocor.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - KPU DKI Jakarta menjamin data warga Jakarta yang digunakan sebagai syarat dukungan bagi para calon independen di Pilkada Jakarta 2024 tak akan bocor.
Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya memastikan akses ke sistem terkait pengunduhan dokumen warga sangat terbatas dan dijamin keamanannya.
"Kami kan menggunakan sistem informasi yang itu aksesnya terbatas tim pemenangan calon dan petugas verifikator kami.
Jadi secara keandalan sistem, kami meyakini silon sudah melewati proses penyusunan dan skyrim data yang baik," kata Dody di KPU DKI Jakarta, Senin (6/5/2024).
Karenanya, Dody menjamin data warga Jakarta tersebut tidak akan bocor ke pihak manapun.
"Kami sebagai user di KPU provinsi memastikan data-data itu tidak tersebar kemudian dari sisi verifikasi juga terbatas, di tempat tertentu yang mana verifikatornya tentu tidak membawa handphone sehingga data itu tidak bisa di capture atau di share ke tempat lain. Ini kami pastikan terkait dgn keamanan dan kerahasiaan data," papar Dody.
Dody menjelaskan, persyaratan utama bagi paslon yang ingin maju melalui jalur independen yakni mendapatkan dukungan berupa fokotopi KTP dari warga Jakarta sebanyak 618.968 yang harus tersebar di 4 kabupaten kota di Jakarta.
Angka tersebut merupakan 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta yang mencapai 8,2 juta jiwa dalam pemilu sebelumnya.
Dody mengatakan pendafaran bakal pasangan calon jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada 8-12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
"Setelah kami terima dalam masa pendaftaran 8-12 Mei, tanggal 13 Mei kami akan lakukan verifikasi administrasi. Jadi kami akan cek terkait dukungannya maupun KTP-nya.
Tentu kami pastikan pendukungnya memenuhi syarat. Salah satunya secara usia harus berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, kemudian tidak menjadi anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.
Selain itu kami akan terapkan juga statusnya memenuhi syarat," kata Dody.
Setelah verifikasi administrasi, barulah KPU DKI akan lakukan tahapan verifikasi faktual.
"Yaitu kami akan turun ke lapangan memastikan apakah benar pendukung tersebut memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut," ujar Dody.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.