Pilkada DKI 2024

Besok Ditutup! Segera Daftar Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Berkas yang Diperlukan

H-1 pendaftaran anggota PPS Pilkada Jakarta 2024 ditutup, simak persyaratan serta dokumen yang perlu dilampirkan.

Tayang:
Editor: Muji Lestari
Instagram @kpu_dki
Pendaftaran anggota PPS Pilkada Jakarta 2024 

TRIBUNJAKARTA.COM - Masih dibuka pendaftaran anggota PPS untuk Pilkada Jakarta 2024, cek syarat serta dokumen yang perlu dilampirkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran untuk menjadi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Jakarta 2024.

Pendaftaran untuk PPS Pilkada DKI Jakarta dilakukan selama sepekan, mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU DKI.

"Pendaftaran untuk PPS Pilkada DKI Jakarta dilakukan selama tujuh hari mulai tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten atau Kota," kata Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2024).

Lantas, apa saja syarat untuk mendaftar anggota PPS Pilkada Jakarta 2024?

Syarat Daftar Anggota PPS Pilkada 2024

Berikut ini syarat daftar untuk jadi anggota PPS dalam Pilkada Jakarta 2024:

  • WNI
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Pendidikan paling rendah SMA/Sederajat
  • Surat kesehatan dari rumah sakit
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian dan surat keterangan tidak pernah dipidana
  • Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Bukan bagian dari partai politik dalam 5 tahun terakhir

"Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik," ujar Astri.

Hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Anggota PPS juga dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Cara Daftar Jadi Anggota PPS Pilkada 2024

Pendaftaran aggota PPS dilakukan online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).

"Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPS melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA)," tutur Astri.

KPU Provinsi DKI Jakarta membutuhkan 801 orang petugas PPS yang tersebar di 267 kelurahan se-DKI Jakarta.

Pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 15-18 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024.

Kemudian, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPS dilaksanakan pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024.

Sementara itu, KPU Provinsi DKI Jakarta juga telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024.

Pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.

Calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 25 Mei 2024 dan dilantik pada 26 Mei 2024.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved