Pilkada DKI 2024

KPU Tegaskan Ahok Boleh Maju di Pilkada Jakarta Meski Berstatus Mantan Narapidana

Nama Ahok muncul dalam bursa calon yang akan di Pilkada Jakarta 2024 dari PDIP

Instagram @basukibtp
Ahok Jadi Bos Pertamina, Pengamat M Qodari Ungkap Kekhawatiran: Kalau Gak Direm Takut Bablas 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - KPU DKI Jakarta menegaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa maju kembali di Pilkada Jakarta 2024 meskipun berstatus mantan narapidana.

Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya mengatakan, berdasarkan aturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa mantan narapidana boleh maju dalam pemilihan asalkan sudah melewati masa jeda selama lima tahun sejak yang bersangkutan bebas dari pidana.

"Ketentuan mantan terpidana akan ada di Undang-Undang disebutkan bahwa mantan terpidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun harus ada masa jeda lima tahun," kata Dody di KPU DKI Jakarta, Senin (6/5/2024).

Ahok sendiri yang pernah terherat kasus penodaan agama pada tahun 2017 silam telah bebas sejak 2019 atau lima tahun yang lalu sehingga bisa saja ia maju kembali di Pilkada Jakarta 2024.

Selain itu, lanjut Dody, yang bersangkutan harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana.

Dody menuturkan pihaknya saat ini juga masih menunggu PKPU tentang pencalonan gubernur, bupati dan walikota.

"Kemudian terkait dengan administratif yang lain tentu nanti kita akan bisa lihat di peraturan Perundang-undangan seperti itu," kata Dody.

Diketahui, nama Ahok muncul dalam bursa calon yang akan di Pilkada Jakarta 2024.

Ahok sendiri kini berstatus sebagai politisi dari PDIP.

Mancal sempat ada opsi mengenai wacana duet Ahok dan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.

Bahkan mengenai peluang duet Ahok dan Anies itu telah ditanggapi oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Adapun pendaftaran paslon peserta Pilkada Jakarta 2024 dari jalur parpol akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Sedangkan pemungutan suara Pilkada Jakarta akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved