Cerita Kriminal

Dalih Edukasi, Aksi Bejat Pria Serang Paksa Anak Kandung Tonton Video Dewasa Demi Puaskan Nafsu

Aksi bejat pria berinisial MS (44) di Serang, Banten paksa anak kandung menonton video dewasa demi puaskan nafsu.

Kolase Foto Tribun Jakarta/TribunBanten
Aksi bejat pria berinisial MS (44) di Serang, Banten paksa anak kandung menonton video dewasa demi puaskan nafsu. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi bejat pria berinisial MS (44) di Serang, Banten paksa anak kandung menonton video dewasa demi puaskan nafsu.

Dalih pelaku memaksa anak kandung menyaksikan video syur yakni edukasi seksual.

Perbuatan rudapaksa itu dilakukan sejak September-Desember 2023.

"Pelaku melakukan bujuk rayu, menunjukkan video mesum," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto di Polresta Serang Kota, Selasa (7/5/2024).

Sofwan mengungkapkan anak korban sempat menolak ajakan menonton video porno tersebut.

Namun pelaku memeluk dan memaksa untuk melihat video.

"Kemudian anak korban di dorong ke kasur lalu disetubuhi. Alasan pelaku menunjukkan video untuk memberikan edukasi seksual," ungkapnya.

Menurut Sofwan, kasus rudapaksa tersebut terbongkar karena anak korban yang masih usia 17 tahun menceritakan apa yang dialami kepada pamannya.

"Kemudian paman korban melaporkan insiden itu ke kami pada 27 April 2024. Tiga hari setelah itu pelaku ditangkap," ujar Sofwan.

Sofwan mengungkap, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun karena ada hubungan darah ancaman hukuman ditambah sepertiga," pungkasnya.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pria di Serang Rudapaksa Anak Kandung, Korban Dijejali Video Syur

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved