Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia

Keyakinan Keluarga Terbukti, Tersangka Penganiayaan Putu Ada 4 Senior. Berikut Peran Para Tersangka!

Pihak keluarga Putu Satria Ananta Rustika, Taruna STIP Jakarta sempat yakin jika pelaku penganiayaan anaknya lebih dari 1 orang terbukti.

TribunJakarta.com
Beberapa taruna STIP Jakarta yang dihadirkan dalam pra rekonstruksi kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rustika (19), Senin (6/5/2024). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Putu Satria Ananta Rustika, Taruna Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Jakarta sempat yakin jika pelaku penganiayaan anaknya lebih dari satu senior saja.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum keluarga Putu, Tumbur Aritonang di RS Polri Kramat Jati pada akhir pekan lalu.

Terbaru, keyakinan ini nyatanya terbukti usai polisi mengungkapkan tiga tersangka lainnya selain Tegar Rafi Sanjaya (21).

Mereka adalah KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Taruna tingkat 2 STIP Jakarta ini pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55. (Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/5/2024) malam.


Sementara Tegar dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.


Lantas bagaimana peran para tersangka saat peristiwa nahas terjadi?.

1. Peran tersangka utama

Tegar yang merupakan tersangka utama diketahui melakukan pemukulan dan memasukkan tangannya ke mulut Putu hingga korban meregang nyawa.


2. Peran FA alias A

Saat kejadian FA memanggil korban dan empat rekannya dari lantai 3 ke lantai 2.

Alasannya karena ia beranggapan kelima juniornya melakukan kesalahan yakni memakai baju olahraga ke ruang kelas.


"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan "Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!"," ungkap Gidion.

Peran FA sebagai pengawas ketika kekeran terjadi pun terbukti lewat rekaman CCTV ditambah dengan keterangan para saksi.

Gidion menuturkan ada 43 saksi yang diperiksa. Di mana mereka merupakan taruna tingkat I dan II serta tingkat 4. Ada juga saksi dari pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter rumah sakit Tatumajaya, ahli pidana dan ahli bahasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved