Viral di Media Sosial
Pengakuan Lengkap Ibu Tiri Racuni Anak di Riau Bikin Geram, Korban yang Rindu Ayah Dibuat Kejang
Terkuak pengakuan ibu tiri bernama Riwanti (36) yang tega memberi anak tirinya kopi susu kemasan yang dicampur racun tikus, pada Rabu (8/5/2024).
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak pengakuan ibu tiri bernama Riwanti (36) yang tega memberi anak tirinya kopi susu kemasan yang dicampur racun tikus, pada Rabu (8/5/2024).
Akibat racun tersebut sang anak yang bernama Baihaki (11) kejang-kejang hingan muntah, di halaman rumahnya di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Pengakuan tersebut disampaikan Riwanti saat diintrogasi pihak keluarga korban di dalam mobil.
Tanpa ekspresi Riwanti menyebut tega meracuni Baihaki karena kesal dengan sang suami.
"Karena rumah tangga," ucap Riwanti.
Pihak keluarga yang mendengar pengakuan Riwanti langsung geram.
Pasalnya Baihaki selama ini tak tinggal di rumah Riwanti dan suaminya.
Ia hanya datang sesekali jika merasa rindu dengan sang ayah.
"Si anak kadang-kadang aja datang ke rumah karena kangen bapaknya," kata keluarga korban.
Riwanti lalu mengaku mencampur racun tikus ke minuman Baihaki.
"Racun tikus bang," ujar Riwanti.
"Anak kecil kamu kasih racun tikus," ujar keluarga korban.
Tanpa merasa berdosa, Riwanti lalu dengan enteng bertanya kepada keluarga korban apakah masih marah dengannya.
"Kalian jadi tetep marah sama aku?" kata Riwanti.
Amarah keluarga korban langsung meledak.
"Enggak ada orangtua yang enggak marah anaknya diracun," ucap salah seorang wanita.
"Coba kita cari anakmu kita racun juga anakmu. Marah enggak kamu anakmu kita racuni juga," imbuhnya.
Kata Polisi
Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com pelaku mengaku, selama menikah dengan bapak korban, yakni selama 4 tahun 2 bulan, pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku menyebut suaminya sering marah-marah tidak jelas.
"Suami saya melakukan KDRT, marah-marah tidak jelas. Jadi saya melampiaskan kepada anaknya dengan memberi racun tikus," ungkap RI.
Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pelaku RI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," sebut Tri.
Pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Tri.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Tampang Ibu Tiri yang Racuni Anaknya di Riau, Tak Merasa Bersalah saat Diinterogasi Keluarga Korban |
![]() |
---|
Bocah Laki-Laki Hampir Tewas usai Minum Kopi Berisi Racun Racikan Ibu Tiri, Beruntung Ditolong Paman |
![]() |
---|
PILU! Ibu Tiri Beri Minuman Berisi Racun Tikus ke Anak di Riau, Korban Terkapar hingga Muntah-muntah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.